Pemerintah Didesak Segera Putuskan Status Lapangan Sukowati
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui diminta segera memutuskan status unitisasi Lapangan Sukowati yang saat ini dikelola Joint Operation Body (JOB) Pertamina Hulu Energi-PetroChina East Java (PPEJ) pascaberakhirnya kontrak pengelolaan Blok Tuban pada 28 Februari 2018.
Terlebih, PT Pertamina (Persero) yang telah ditunjuk sebagai pengelola Blok Tuban pascaberakhirnya kontrak telah menyatakan untuk menyerahkan pengelolaan Lapangan Sukowati ke PT Pertamina EP.
"Pelepasan Sukowati sebaiknya segera diputuskan oleh pemerintah supaya ada kepastian hukum di Indonesia berkaitan dengan industri migas," ujar pengamat hukum migas dari Universitas Airlangga Surabaya Imam Prihadono, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/2/2018).
Menurut Imam, kelambanan pemerintah memutuskan justru dapat menimbulkan kontroversi adanya kepentingan tertentu yang bermain dibalik penentuan pengelolaan Lapangan Sukowati. Saat ini JOB PPEJ mengelola Blok Tuban berikut unitisasi Sukowati yang 80% hak partisipasinya dimiliki Pertamina EP dan 20% oleh JOB PPEJ. Di Blok Tuban, PHE dan Petrochina berbagi porsi hak partisipasi masing-masing 50%.
Dari total produksi PPEJ yang mencapai 9.000-10.000 barel per hari, sebesar 80% berasal dari Lapangan Sukowati. Namun seiring berakhirnya kontrak Blok Tuban, skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC)-nya pun berubah menjadi gross split. Sementara untuk Lapangan Sukowati tetap menggunakan skema cost recovery.
Menurut Imam, pemisahan atau gross split dimungkinkan, namun perlu disepakati bersama dengan mitra. Jika tidak, hal ini bisa memicu sengketa di kemudian hari. "Solusi lainnya dari split, dijadikan satu namun pengelolaan tetap oleh Pertamina," ujarnya.
Imam menilai kelambanan pemerintah dalam memutuskan unitisasi Lapangan Sukowati di Blok Tuban bisa jadi karena keinginan untuk tetap mengikutsertakan Petrochina dalam pengelolaan Blok Tuban. Namun, beberapa tahun terakhir justru tidak ada investasi signifikan oleh operator sehingga produksi Blok Tuban dan khususnya Sukowati terus turun.
Pemerintah sebelumnya menunjuk PPEJ untuk mengelola Blok Tuban, termasuk Lapangan Sukowati hingga penandatanganan kontrak PSC yang baru dilakukan. Blok Tuban merupakan satu dari delapan blok yang habis kontrak (terminasi) yang akan dikelola Pertamina. Tujuh blok lainnya adalah Blok North Sumatera Offshore (NSO), North Sumatera B (NSB), Tengah, Ogan Komering, Sanga Sanga, Southeast Sumatera, East Kalimantan dan Blok Attaka.
Menurut dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kerap kurang tegas dalam bersikap, tidak hanya di sektor migas tetapi juga di pertambangan seperti pada kasus PT Freeport Indonesia. "Di sini pemerintah sedang diuji sebenarnya. Ada permasalahan dalam transparansi dan akuntabilitas pada pengambilan kebijakan," kata dia.
Sementara, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, berdasarkan regulasi posisi Pertamina untuk mendapat pengelolaan di Lapangan Sukowati dan Blok Tuban secara keseluruhan sangat kuat. Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 cukup jelas dan memberikan keistimewaan kepada BUMN energi terintegrasi tersebut. "Dari aspek mekanisme right to match, Pertamina juga berhak mendapatkan prioritas karena memegang share terbesar," imbuhnya.
Menurut Komaidi, Petrochina hanya memegang hak partisipasi 25% dari 20% hak partisipasi JOB PPEJ di Lapangan Sukowati karena 75% lain dimiliki PHE. Sisa 80% hak partisipasi Sukowati dimiliki Pertamina EP melalui Pertamina EP Asset 4. Dari kondisi yang ada, harusnya tidak perlu ada keraguan pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan Blok Tuban kepada Pertamina.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menegaskan, setelah dimenangkan Pertamina dan Pertamina melakukan sharedown, adalah 100% hak Pertamina dalam mengelola blok terminasi. "Pokoknya Pertamina pemegang first right refusal," tandasnya.
Terlebih, PT Pertamina (Persero) yang telah ditunjuk sebagai pengelola Blok Tuban pascaberakhirnya kontrak telah menyatakan untuk menyerahkan pengelolaan Lapangan Sukowati ke PT Pertamina EP.
"Pelepasan Sukowati sebaiknya segera diputuskan oleh pemerintah supaya ada kepastian hukum di Indonesia berkaitan dengan industri migas," ujar pengamat hukum migas dari Universitas Airlangga Surabaya Imam Prihadono, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/2/2018).
Menurut Imam, kelambanan pemerintah memutuskan justru dapat menimbulkan kontroversi adanya kepentingan tertentu yang bermain dibalik penentuan pengelolaan Lapangan Sukowati. Saat ini JOB PPEJ mengelola Blok Tuban berikut unitisasi Sukowati yang 80% hak partisipasinya dimiliki Pertamina EP dan 20% oleh JOB PPEJ. Di Blok Tuban, PHE dan Petrochina berbagi porsi hak partisipasi masing-masing 50%.
Dari total produksi PPEJ yang mencapai 9.000-10.000 barel per hari, sebesar 80% berasal dari Lapangan Sukowati. Namun seiring berakhirnya kontrak Blok Tuban, skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC)-nya pun berubah menjadi gross split. Sementara untuk Lapangan Sukowati tetap menggunakan skema cost recovery.
Menurut Imam, pemisahan atau gross split dimungkinkan, namun perlu disepakati bersama dengan mitra. Jika tidak, hal ini bisa memicu sengketa di kemudian hari. "Solusi lainnya dari split, dijadikan satu namun pengelolaan tetap oleh Pertamina," ujarnya.
Imam menilai kelambanan pemerintah dalam memutuskan unitisasi Lapangan Sukowati di Blok Tuban bisa jadi karena keinginan untuk tetap mengikutsertakan Petrochina dalam pengelolaan Blok Tuban. Namun, beberapa tahun terakhir justru tidak ada investasi signifikan oleh operator sehingga produksi Blok Tuban dan khususnya Sukowati terus turun.
Pemerintah sebelumnya menunjuk PPEJ untuk mengelola Blok Tuban, termasuk Lapangan Sukowati hingga penandatanganan kontrak PSC yang baru dilakukan. Blok Tuban merupakan satu dari delapan blok yang habis kontrak (terminasi) yang akan dikelola Pertamina. Tujuh blok lainnya adalah Blok North Sumatera Offshore (NSO), North Sumatera B (NSB), Tengah, Ogan Komering, Sanga Sanga, Southeast Sumatera, East Kalimantan dan Blok Attaka.
Menurut dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kerap kurang tegas dalam bersikap, tidak hanya di sektor migas tetapi juga di pertambangan seperti pada kasus PT Freeport Indonesia. "Di sini pemerintah sedang diuji sebenarnya. Ada permasalahan dalam transparansi dan akuntabilitas pada pengambilan kebijakan," kata dia.
Sementara, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, berdasarkan regulasi posisi Pertamina untuk mendapat pengelolaan di Lapangan Sukowati dan Blok Tuban secara keseluruhan sangat kuat. Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 cukup jelas dan memberikan keistimewaan kepada BUMN energi terintegrasi tersebut. "Dari aspek mekanisme right to match, Pertamina juga berhak mendapatkan prioritas karena memegang share terbesar," imbuhnya.
Menurut Komaidi, Petrochina hanya memegang hak partisipasi 25% dari 20% hak partisipasi JOB PPEJ di Lapangan Sukowati karena 75% lain dimiliki PHE. Sisa 80% hak partisipasi Sukowati dimiliki Pertamina EP melalui Pertamina EP Asset 4. Dari kondisi yang ada, harusnya tidak perlu ada keraguan pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan Blok Tuban kepada Pertamina.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menegaskan, setelah dimenangkan Pertamina dan Pertamina melakukan sharedown, adalah 100% hak Pertamina dalam mengelola blok terminasi. "Pokoknya Pertamina pemegang first right refusal," tandasnya.
(fjo)