Nasib UKM jika E-Commerce Dipungut Pajak 0,5%

Rabu, 21 Februari 2018 - 14:57 WIB
Nasib UKM jika E-Commerce Dipungut Pajak 0,5%
Nasib UKM jika E-Commerce Dipungut Pajak 0,5%
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang terdaftar di industri e-commerce akan dipungut pajak 0,5%. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan mengenai hal tersebut.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, pajak 0,5% tersebut akan dikenakan ke produk yang dijual. Bukan dari keseluruhan omzet si penjual. "Untuk vendor? Enggak, itu untuk sale tax pajak kaya PPN," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurut Airlangga, pengaruh pajak 0,5% ini ke UKM yang berjualan online tidak signifikan. Sebab, nilai ini jumlahnya lebih rendah dibanding menjual produk lewat offline.

"Ini yang sedang kami lihat, ini kan nilainya relatif lebih rendah dibanding yang offline. Sedang dikaji di Kementerian Keuangan," jelas dia.

Di sisi lain, Airlangga menambahkan, barang yang dijual UKM melalui online tidak cuma berasal dari impor. Banyak juga dari industri lokal meski jumlahnya masih sedikit.

"Enggak juga karena itu barang murah sebagian juga dari industri kecil yang rumahan. Produk industri kecil yang masuk ke digitalisasi itu mesti dicek, sekitar 20%, industri rajut dan semacamnya kebanyakan dari lokal," jelas Airlangga.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6856 seconds (0.1#10.140)