Jasa Marga Hentikan Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas konstruksi pada proyek atau bagian yang bersifat melayang (elevated), termasuk jembatan.
Hal tersebut menyusul moratorium yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Perhubungan mengenai penghentian sementara pembangunan proyek yang bersifat melayang.
Corporate Secretary Jasa Marga M Agus Setiawan mengungkapkan, hal tersebut sebagai langkah antisipasi kecelakaan kerja dalam pembangunan proyek. "Selain itu, pembangunan proyek pada bagian non-elevated/at grade tetap dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta standar dan prosedur yang berlaku," katanya dalam rilis di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Beberapa pembangunan proyek Jasa Marga yang dihentikan sementara terkait moratorium tersebut adalah proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), Jalan Tol Relokasi Porong-Gempol, dan pengerjaan sejumlah jembatan yang terdapat di ruas-ruas jalan tol yang dibangun oleh Jasa Marga.
Karena itu, dalam rangka audit keselamatan konstruksi yang akan dilakukan pemerintah, Jasa Marga akan menyampaikan informasi proyek untuk konstruksi elevated/jembatan berupa desain konstruksi, metodologi kerja, standar operasional prosedur (SOP), peralatan, sumber daya manusia (SDM), time schedule dan pengaturan waktu pengerjaan.
"Jasa Marga mendukung penuh kebijakan Pemerintah terkait penghentian sementara pengerjaan proyek yang bersifat elevated dan jembatan-jembatan. Jasa Marga juga akan mengevaluasi kembali seluruh metode kerja dan prosedur konstruksi khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja," terang dia.
Hal tersebut menyusul moratorium yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Perhubungan mengenai penghentian sementara pembangunan proyek yang bersifat melayang.
Corporate Secretary Jasa Marga M Agus Setiawan mengungkapkan, hal tersebut sebagai langkah antisipasi kecelakaan kerja dalam pembangunan proyek. "Selain itu, pembangunan proyek pada bagian non-elevated/at grade tetap dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta standar dan prosedur yang berlaku," katanya dalam rilis di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Beberapa pembangunan proyek Jasa Marga yang dihentikan sementara terkait moratorium tersebut adalah proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), Jalan Tol Relokasi Porong-Gempol, dan pengerjaan sejumlah jembatan yang terdapat di ruas-ruas jalan tol yang dibangun oleh Jasa Marga.
Karena itu, dalam rangka audit keselamatan konstruksi yang akan dilakukan pemerintah, Jasa Marga akan menyampaikan informasi proyek untuk konstruksi elevated/jembatan berupa desain konstruksi, metodologi kerja, standar operasional prosedur (SOP), peralatan, sumber daya manusia (SDM), time schedule dan pengaturan waktu pengerjaan.
"Jasa Marga mendukung penuh kebijakan Pemerintah terkait penghentian sementara pengerjaan proyek yang bersifat elevated dan jembatan-jembatan. Jasa Marga juga akan mengevaluasi kembali seluruh metode kerja dan prosedur konstruksi khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja," terang dia.
(izz)