Kuasai Sebaran Reservoar, PEP Diajukan Kelola Lapangan Sukowati
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mendukung pengajuan PT Pertamina EP (PEP) untuk mengelola lapangan Sukowati setelah kontrak Joint Operating Body (JOB) Pertamina Hulu Energi-Petrochina East Java (PPEJ) di Wilayah Kerja (WK) Tuban berakhir 28 Februari 2018.
Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam menjelaskan, alasan Pertamina mendukung lapangan unitisasi Sukowati dikelola dan dioperatori oleh Pertamina EP adalah karena pelamparan atau proses penyebaran reservoar lapangan Sukowati berada 80% di wilayah kerja PEP, dan hanya 20% di Blok Tuban.
"Mengingat kontrak akan berakhir 28 Februari 2018, Pertamina EP mengajukan permohonan untuk menjadi operator unitisasi di Lapangan Sukowati. Bukan untuk mengelola Blok Tuban," kata Syamsu Alam di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Saat ini Blok Tuban dikelola Joint Operation Body (JOB) Pertamina Hulu Energi-PetroChina East Java (PPEJ). Di Blok Tuban, PHE menguasai 75% hak partisipasi, yaitu PHE East Tuban 50% dan 25% melalui PHE Tuban. Sedangkan 25% sisanya dimiliki Petrochina International Jaba Ltd.
JOB PPEJ juga mengelola unitisasi Lapangan Sukowati yang 80% dimiliki Pertamina EP dan 20% dikuasai JOB PPEJ. Dari total produksi JOB PPEJ yang mencapai 9.000-10.000 bph, sebesar 80% berasal dari Lapangan Sukowati.
Pertamina tengah menanti keputusan pemerintah terkait kelanjutan kontrak baru pengelolaan WK Tuban. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan toleransi sebulan kepada Pertamina untuk mengajukan term and conditions terkait pengelolaan WK Tuban.
Namun, pada 21 Februari 2018, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah mengirim surat kepada Kepala SKK Migas yang di dalamnya memperpanjang operator WK Tuban (JOB PPEJ) untuk menjaga kelangsungan produksi blok tersebut selama enam bulan ke depan mulai 1 Maret 2018 atau sampai dengan diteken kontrak kerja sama (KKS) WK Tuban.
Padahal, PEP sudah siap mengelola lapangan unitisasi Sukowati yang berada di WK Tuban. PEP juga telah menyiapkan investasi, termasuk menggeser rig untuk meningkatkan produksi minyak lapangan Sukowati dengan biaya produksi per barel yang lebih rendah.
Pakar hukum migas Universitas Airlangga Iman Prihandono menilai, Kementerian ESDM sebetulnya tidak memiliki alasan untuk menolak Pertamina EP mengelola lapangan unitisasi Sukowati di Bojonegoro. Apalagi, kata dia, PEP berkomitmen meningkatkan produksi lapangan Sukowati sebesar 1.500 barel per hari (bph) dari produksi saat ini sekitar 9.000-10.000 bph.
"Jika tidak ada penawaran yang lebih baik dibandingkan tawaran Pertamina EP, tidak ada alasan (pemerintah) untuk menolak," tandasnya.
Iman menambahkan, kalaupun Kementerian ESDM mendorong Pertamina melalui PHE kembali melanjutkan kerja sama dengan mitranya saat ini untuk mengelola Blok Tuban, penawaran yang diberikan harus lebih baik dibandingkan dengan proyeksi jika lapangan itu dikelola Pertamina EP.
Pengamat migas dari Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto menilai pemerintah harusnya segera memutuskan dan menyerahkan pengelolaan WK Tuban kepada Pertamina. Alasannya, Pertamina memiliki hak istimewa untuk menyamakan penawaran yang diberikan kontraktor lain (right to match).
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri ESDM No 15/2015 yang menegaskan adanya keistimewaan untuk Pertamina. Selain itu, sambung dia, dalam hal kepemilikan hak partisipasi pun Pertamina juga mayoritas. "Pertanyaannya dengan kondisi seperti itu, apa untungnya jika lanjut dikelola JOB PPEJ?" tuturnya.
Produksi tertinggi JOB PPEJ tercatat terjadi pada 2012 yang menyentuh 48.000 bph. Namun produksi minyak dari WK Tuban dan khususnya lapangan Sukowati terus turun karena tidak ada kegiatan workover secara maksimal.
Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam menjelaskan, alasan Pertamina mendukung lapangan unitisasi Sukowati dikelola dan dioperatori oleh Pertamina EP adalah karena pelamparan atau proses penyebaran reservoar lapangan Sukowati berada 80% di wilayah kerja PEP, dan hanya 20% di Blok Tuban.
"Mengingat kontrak akan berakhir 28 Februari 2018, Pertamina EP mengajukan permohonan untuk menjadi operator unitisasi di Lapangan Sukowati. Bukan untuk mengelola Blok Tuban," kata Syamsu Alam di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Saat ini Blok Tuban dikelola Joint Operation Body (JOB) Pertamina Hulu Energi-PetroChina East Java (PPEJ). Di Blok Tuban, PHE menguasai 75% hak partisipasi, yaitu PHE East Tuban 50% dan 25% melalui PHE Tuban. Sedangkan 25% sisanya dimiliki Petrochina International Jaba Ltd.
JOB PPEJ juga mengelola unitisasi Lapangan Sukowati yang 80% dimiliki Pertamina EP dan 20% dikuasai JOB PPEJ. Dari total produksi JOB PPEJ yang mencapai 9.000-10.000 bph, sebesar 80% berasal dari Lapangan Sukowati.
Pertamina tengah menanti keputusan pemerintah terkait kelanjutan kontrak baru pengelolaan WK Tuban. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan toleransi sebulan kepada Pertamina untuk mengajukan term and conditions terkait pengelolaan WK Tuban.
Namun, pada 21 Februari 2018, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah mengirim surat kepada Kepala SKK Migas yang di dalamnya memperpanjang operator WK Tuban (JOB PPEJ) untuk menjaga kelangsungan produksi blok tersebut selama enam bulan ke depan mulai 1 Maret 2018 atau sampai dengan diteken kontrak kerja sama (KKS) WK Tuban.
Padahal, PEP sudah siap mengelola lapangan unitisasi Sukowati yang berada di WK Tuban. PEP juga telah menyiapkan investasi, termasuk menggeser rig untuk meningkatkan produksi minyak lapangan Sukowati dengan biaya produksi per barel yang lebih rendah.
Pakar hukum migas Universitas Airlangga Iman Prihandono menilai, Kementerian ESDM sebetulnya tidak memiliki alasan untuk menolak Pertamina EP mengelola lapangan unitisasi Sukowati di Bojonegoro. Apalagi, kata dia, PEP berkomitmen meningkatkan produksi lapangan Sukowati sebesar 1.500 barel per hari (bph) dari produksi saat ini sekitar 9.000-10.000 bph.
"Jika tidak ada penawaran yang lebih baik dibandingkan tawaran Pertamina EP, tidak ada alasan (pemerintah) untuk menolak," tandasnya.
Iman menambahkan, kalaupun Kementerian ESDM mendorong Pertamina melalui PHE kembali melanjutkan kerja sama dengan mitranya saat ini untuk mengelola Blok Tuban, penawaran yang diberikan harus lebih baik dibandingkan dengan proyeksi jika lapangan itu dikelola Pertamina EP.
Pengamat migas dari Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto menilai pemerintah harusnya segera memutuskan dan menyerahkan pengelolaan WK Tuban kepada Pertamina. Alasannya, Pertamina memiliki hak istimewa untuk menyamakan penawaran yang diberikan kontraktor lain (right to match).
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri ESDM No 15/2015 yang menegaskan adanya keistimewaan untuk Pertamina. Selain itu, sambung dia, dalam hal kepemilikan hak partisipasi pun Pertamina juga mayoritas. "Pertanyaannya dengan kondisi seperti itu, apa untungnya jika lanjut dikelola JOB PPEJ?" tuturnya.
Produksi tertinggi JOB PPEJ tercatat terjadi pada 2012 yang menyentuh 48.000 bph. Namun produksi minyak dari WK Tuban dan khususnya lapangan Sukowati terus turun karena tidak ada kegiatan workover secara maksimal.
(fjo)