LPS Kembali Tahan Suku Bunga Penjaminan

Selasa, 27 Februari 2018 - 13:28 WIB
LPS Kembali Tahan Suku Bunga Penjaminan
LPS Kembali Tahan Suku Bunga Penjaminan
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 16 Januari 2018 sampai 14 Mei 2018 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR tidak mengalami perubahan, yakni untuk bank Umum rupiah sebesar 5,75% dan valas sebesar 0,75%. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat, untuk rupiah sebesar 8,25%.

Sekretaris Perusahaan Lembaga Samsu Adi mengatakan, kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga bank benchmark yang makin melandai setelah mengalami penurunan.

"Pergerakan suku bunga ini juga masih sejalan dengan arah kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan," kata Samsu di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Di sisi lain, stabilitas sistem keuangan dan risiko likuiditas juga menunjukkan kondisi yang terpelihara dengan baik. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. "Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," terangnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5422 seconds (0.1#10.140)