OJK Minta Fintech Transparansi Dana Kelola
A
A
A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan meminta kepada perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) mengedepankan transparansi, terutama soal tarif dan komisi dalam pengelolaan dana kepada nasabah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan regulator ke depannya akan mengatur mengenai transparansi di Fintech termasuk perusahaan layanan platform pinjaman langsung tunai (peer-to-peer lending). Aturan itu juga akan lebih detail untuk menjamin perlindungan dana nasabah di fintech.
"Khusus peer-to-peer lending, kami atur. Tapi secara umum, aturan akan ada yang latar belakangnya perlindungan konsumen," ujarnya di Bandung akhir pekan lalu.
Wimboh menjelaskan, transparansi diperlukan agar dana masyarakat di dalam fintech tetap terjaga dan menghindari lepasnya tanggung jawab dari fintech.
Wimboh juga meminta masyarakat hati-hati dengan perusahaan fintech peer to peer lending. Menurut dia, kehati-kehatian masyarakat terhadap fintech terutama bunga yang ditawarkan sangat tinggi hingga di atas 19%.
Dia mengatakan, pemberi pinjaman untuk turut meningkatkan kehati-hatian, karena bunga yang tinggi berarti risiko default juga tinggi. Oleh karena itu, OJK mengatur fintech agar lebih transparan.
Hingga saat ini, lanjut Wimboh, ada 36 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Dia mengatakan, OJK akan mengeluarkan aturan fintech diharapkan pada semester I-2018. Menurutnya, perkembangan fintech menjadi perhatian regulator. “Peran OJK adalah mengatur keberadaan fintech sebagai bentuk perlindungan konsumen. Pengawasan dilakukan dalam bentuk transparansi pengumpulan dana,” paparnya.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 Muhammad Ihsanuddin menambahkan, saat ini ada 42 perusahaan fintech dalam proses mendaftar ke OJK dan 42 perusahaan berminat mendaftar ke OJK sehingga totalnya mencapai 120 perusahaan. "Jumlah peminjam dan pemberi pinjaman lewat fintech tersebar di beberapa daerah baik di Jawa dan luar Jawa," katanya. (Hatim Varabi)
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan regulator ke depannya akan mengatur mengenai transparansi di Fintech termasuk perusahaan layanan platform pinjaman langsung tunai (peer-to-peer lending). Aturan itu juga akan lebih detail untuk menjamin perlindungan dana nasabah di fintech.
"Khusus peer-to-peer lending, kami atur. Tapi secara umum, aturan akan ada yang latar belakangnya perlindungan konsumen," ujarnya di Bandung akhir pekan lalu.
Wimboh menjelaskan, transparansi diperlukan agar dana masyarakat di dalam fintech tetap terjaga dan menghindari lepasnya tanggung jawab dari fintech.
Wimboh juga meminta masyarakat hati-hati dengan perusahaan fintech peer to peer lending. Menurut dia, kehati-kehatian masyarakat terhadap fintech terutama bunga yang ditawarkan sangat tinggi hingga di atas 19%.
Dia mengatakan, pemberi pinjaman untuk turut meningkatkan kehati-hatian, karena bunga yang tinggi berarti risiko default juga tinggi. Oleh karena itu, OJK mengatur fintech agar lebih transparan.
Hingga saat ini, lanjut Wimboh, ada 36 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Dia mengatakan, OJK akan mengeluarkan aturan fintech diharapkan pada semester I-2018. Menurutnya, perkembangan fintech menjadi perhatian regulator. “Peran OJK adalah mengatur keberadaan fintech sebagai bentuk perlindungan konsumen. Pengawasan dilakukan dalam bentuk transparansi pengumpulan dana,” paparnya.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 Muhammad Ihsanuddin menambahkan, saat ini ada 42 perusahaan fintech dalam proses mendaftar ke OJK dan 42 perusahaan berminat mendaftar ke OJK sehingga totalnya mencapai 120 perusahaan. "Jumlah peminjam dan pemberi pinjaman lewat fintech tersebar di beberapa daerah baik di Jawa dan luar Jawa," katanya. (Hatim Varabi)
(nfl)