Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Gencarkan Penindakan

Selasa, 06 Maret 2018 - 14:25 WIB
Tekan Peredaran Rokok...
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Gencarkan Penindakan
A A A
JAKARTA - Berdasarkan hasil survei di tahun 2017, peredaran rokok ilegal mencapai angka sekitar 12%. Pemerintah pun berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal, termasuk Bea Cukai Malang yang di tahun 2018 ini menargetkan peredaran rokok ilegal dapat turun ke angka 6%.

Untuk itu, Bea Cukai Malang kian meningkatkan tindakan preventif berupa sosialisasi rokok ilegal, dan tindakan penanggulangan dengan meningkatkan frekuensi operasi pasar dan penindakan rokok ilegal. Seperti dua penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Malang di awal bulan Maret 2018.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Arief Hartono mengungkapkan kronologi penindakan 53.000 batang rokok ilegal di daerah Gondanglegi, Kabupaten Malang, Senin (5/3).

"Penindakan dilakukan atas dasar adanya penimbunan rokok tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti ditemukan oleh petugas di dalam sebuah bangunan milik pelaku penimbun rokok ilegal yang sampai saat ini masih menjadi buronan. Kami telah mengangkut barang bukti dari lokasi penindakan dan akan kami telusuri pemilik rumah tempat menimbun rokok ilegal untuk mengembangkan informasi pemilik rokok ilegal," ujarnya dalam, keterangan resmi, Selasa (6/3/2018).

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 53.390 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal Rp38,1 juta dan menimbulkan potensi kerugian terhadap negara sebesar Rp19,7 juta. "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berperan serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat meresahkan warga Malang Raya. Tanpa adanya kerja sama yang baik dengan masyarakat, tentunya kami tidak dapat optimal dalam melakukan pengawasan," tuturnya.

Dua hari sebelumnya, Arief menambahkan, petugas juga menegah 289.120 batang rokok ilegal di daerah Kabupaten Malang. Pada mulanya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik perdagangan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bantur. Petugas kemudian bergegas melakukan pemantauan terhadap target operasi sehari sebelum penindakan dilakukan.

"Setelah terkonfirmasi kebenarannya, petugas kembali ke kantor untuk membuat skema penindakan. Keesokan harinya, tepatnya pada pukul 10.00 WIB petugas berangkat menuju lokasi operasi. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa rokok ilegal yang telah dikemas," jelasnya.

Diduga pemilik barang tersebut telah melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti berupa 289.120 batang rokok ilegal jenis SKM dengan potensi kerugian negara sekitar Rp106 juta.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0949 seconds (0.1#10.140)