Ini 6 Penindakan Bea Cukai Banten di Dua Bulan Pertama 2018

Selasa, 06 Maret 2018 - 15:25 WIB
Ini 6 Penindakan Bea...
Ini 6 Penindakan Bea Cukai Banten di Dua Bulan Pertama 2018
A A A
JAKARTA - Bea Cukai sebagai salah satu instansi pemerintah yang berwenang dalam melakukan penegakkan hukum terus berupaya menjadi garda terdepan untuk melakukan pengawasan dan pelayanan dari potensi peredaran barang-barang larangan dan pembatasan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Upaya ini terbukti dengan aksi Kantor Wilayah Bea Cukai Banten yang melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Banten, yang dilaksanakan dari bulan Januari sampai dengan Februari 2018.

Pada konferensi pers yang diadakan hari Selasa (6/3/2018), Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Decy Arifinsjah mengungkapkan bahwa selama periode Januari sampai dengan Februari 2018, Bea Cukai Banten berhasil melakukan enam penindakan komoditi tekstil barang impor fasilitas, tiga penindakan terhadap penjualan/penyalur minuman beralkohol ilegal, dan dua penindakan atas pengangkutan minuman keras impor ilegal.

"Barang-barang ilegal tersebut terdiri dari 7.743 pieces produk tekstil, 11.316 botol minuman keras lokal dan 13.884 botol minuman keras impor dengan nilai barang mencapai Rp7.566.115.000," ungkapnya melalui keterangan resmi.

Tidak hanya itu, Decy turut mengungkapkan bahwa dari penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus di atas. "Petugas kami juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di antaranya empat unit truk, 161 pieces kayu, 17 lembar fiber, 1.700 buah kelapa yang digunakan untuk menutupi minuman keras impor yang diangkut," tambah Decy.

Penindakan di atas dilakukan karena barang-barang tersebut terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. "Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, sektor industri dalam negeri, dan kesehatan masyarakat. Karena pada dasarnya peredaran minuman beralkohol ilegal, tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga dapat merusak kesehatan," ujarnya.

Untuk memastikan kasus ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, Bea Cukai juga telah melakukan tindak lanjut terhadap hasil penindakan yang telah dilakukan. Terhadap kasus pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang subkontrak dari Kawasan Berikat tanpa persetujuan Pejabat Bea Cukai telah dikenakan pasal 45 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp150.000.000; Tiga Kasus pengangkutan dan penyaluran minuman beralkohol merk lokal tanpa memiliki izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) telah dikenakan denda sebesar Rp753.129.760; dan satu kasus pengangkutan minuman keras eks impor tanpa pita cukai dengan modus ditutupi balok kayu dan kelapa saat ini masih dalam proses penyidikan.

Decy menambahkan, Barang Kena Cukai ilegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan di bidang cukai, sehingga berdampak pada kerugian di bidang ekonomi dan sosial, di mana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Decy mengimbau kepada pengusaha pabrik minuman beralkohol, tempat penyimpanan etil alkohol, penyalur dan penjual minuman beralkohol dan rokok untuk mematuhi peraturan di bidang cukai.

Atas penindakan Minuman beralkohol, rokok, dan etil alkohol ini, Bea Cukai juga turut berhasil menjalankan fungsi sosial di masyarakat. Keberhasilan ini juga tak lepas dari kerjasama yang baik antara Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, dan instansi terkait lainnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
35 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
55 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
2 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved