Ini 6 Penindakan Bea Cukai Banten di Dua Bulan Pertama 2018

Selasa, 06 Maret 2018 - 15:25 WIB
Ini 6 Penindakan Bea...
Ini 6 Penindakan Bea Cukai Banten di Dua Bulan Pertama 2018
A A A
JAKARTA - Bea Cukai sebagai salah satu instansi pemerintah yang berwenang dalam melakukan penegakkan hukum terus berupaya menjadi garda terdepan untuk melakukan pengawasan dan pelayanan dari potensi peredaran barang-barang larangan dan pembatasan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Upaya ini terbukti dengan aksi Kantor Wilayah Bea Cukai Banten yang melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Banten, yang dilaksanakan dari bulan Januari sampai dengan Februari 2018.

Pada konferensi pers yang diadakan hari Selasa (6/3/2018), Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Decy Arifinsjah mengungkapkan bahwa selama periode Januari sampai dengan Februari 2018, Bea Cukai Banten berhasil melakukan enam penindakan komoditi tekstil barang impor fasilitas, tiga penindakan terhadap penjualan/penyalur minuman beralkohol ilegal, dan dua penindakan atas pengangkutan minuman keras impor ilegal.

"Barang-barang ilegal tersebut terdiri dari 7.743 pieces produk tekstil, 11.316 botol minuman keras lokal dan 13.884 botol minuman keras impor dengan nilai barang mencapai Rp7.566.115.000," ungkapnya melalui keterangan resmi.

Tidak hanya itu, Decy turut mengungkapkan bahwa dari penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus di atas. "Petugas kami juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di antaranya empat unit truk, 161 pieces kayu, 17 lembar fiber, 1.700 buah kelapa yang digunakan untuk menutupi minuman keras impor yang diangkut," tambah Decy.

Penindakan di atas dilakukan karena barang-barang tersebut terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. "Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, sektor industri dalam negeri, dan kesehatan masyarakat. Karena pada dasarnya peredaran minuman beralkohol ilegal, tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga dapat merusak kesehatan," ujarnya.

Untuk memastikan kasus ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, Bea Cukai juga telah melakukan tindak lanjut terhadap hasil penindakan yang telah dilakukan. Terhadap kasus pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang subkontrak dari Kawasan Berikat tanpa persetujuan Pejabat Bea Cukai telah dikenakan pasal 45 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp150.000.000; Tiga Kasus pengangkutan dan penyaluran minuman beralkohol merk lokal tanpa memiliki izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) telah dikenakan denda sebesar Rp753.129.760; dan satu kasus pengangkutan minuman keras eks impor tanpa pita cukai dengan modus ditutupi balok kayu dan kelapa saat ini masih dalam proses penyidikan.

Decy menambahkan, Barang Kena Cukai ilegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan di bidang cukai, sehingga berdampak pada kerugian di bidang ekonomi dan sosial, di mana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Decy mengimbau kepada pengusaha pabrik minuman beralkohol, tempat penyimpanan etil alkohol, penyalur dan penjual minuman beralkohol dan rokok untuk mematuhi peraturan di bidang cukai.

Atas penindakan Minuman beralkohol, rokok, dan etil alkohol ini, Bea Cukai juga turut berhasil menjalankan fungsi sosial di masyarakat. Keberhasilan ini juga tak lepas dari kerjasama yang baik antara Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, dan instansi terkait lainnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5992 seconds (0.1#10.140)