Jumlah SPBU Minim, Penyalur BBM Tak Perlu Izin ESDM dan BPH Migas
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa saat ini jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanah Air masih sangat sedikit. Bahkan, setiap SPBU harus melayani 35.000 orang tiap hari nya.
Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengungkapkan, rasio SPBU terhadap populasi masyarakat Indonesia sangatlah tinggi yaitu sekitar 1:35.000. Tak hanya itu, jika dilihat dari luas wilayah daratannya, setiap satu SPBU harus melayani hingga 300 kilometer (km).
"Dengan luas wilayah daratan 1,9 juta km2, kira-kira satu SPBU mengcover 300 km. Dibanding dengan AS, itu perbandingannya untuk SPBU itu 1:5.000. Jadi kita masih 1/7 nya. Kalau luas wilayah itu 1:75 km. Sehingga mobil tidak kehabisan bensin di jalan," katanya di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini menyederhanakan perizinan mengenai kegiatan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2018. Dengan beleid tersebut, penyalur baru tidak perlu lagi meminta izin ke Kementerian ESDM atau BPH Migas untuk menyalurkan BBM.
"Jadi nanti penyalur baru itu tidak perlu lagi minta izin ke Kementerian ESDM atau BPH Migas, tapi cukup melaporkan saja keberadaannya, tinggal dibuat perjanjian usaha. Untuk itu BPH Migas sudah melaunching program subpenyalur, yang ini juga sudah ditekankan di Permen 13/2018. Jadi subpenyalur ini yang akan jadi terobosan untuk mengatasi jumlah SPBU yang masih kecil di Indonesia," tandasnya.
Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengungkapkan, rasio SPBU terhadap populasi masyarakat Indonesia sangatlah tinggi yaitu sekitar 1:35.000. Tak hanya itu, jika dilihat dari luas wilayah daratannya, setiap satu SPBU harus melayani hingga 300 kilometer (km).
"Dengan luas wilayah daratan 1,9 juta km2, kira-kira satu SPBU mengcover 300 km. Dibanding dengan AS, itu perbandingannya untuk SPBU itu 1:5.000. Jadi kita masih 1/7 nya. Kalau luas wilayah itu 1:75 km. Sehingga mobil tidak kehabisan bensin di jalan," katanya di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini menyederhanakan perizinan mengenai kegiatan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2018. Dengan beleid tersebut, penyalur baru tidak perlu lagi meminta izin ke Kementerian ESDM atau BPH Migas untuk menyalurkan BBM.
"Jadi nanti penyalur baru itu tidak perlu lagi minta izin ke Kementerian ESDM atau BPH Migas, tapi cukup melaporkan saja keberadaannya, tinggal dibuat perjanjian usaha. Untuk itu BPH Migas sudah melaunching program subpenyalur, yang ini juga sudah ditekankan di Permen 13/2018. Jadi subpenyalur ini yang akan jadi terobosan untuk mengatasi jumlah SPBU yang masih kecil di Indonesia," tandasnya.
(akr)