Presiden Teken PP Atur Harga Batu Bara

Kamis, 08 Maret 2018 - 09:23 WIB
Presiden Teken PP Atur...
Presiden Teken PP Atur Harga Batu Bara
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait harga acuan batu bara untuk kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO).

Namun, besaran harga batu bara untuk pasar domestik tersebut akan ditentukan kemudian melalui Peraturan Mentersi (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan payung hukum penetapan harga batu bara domestik tersebut tertuang dalam PP No 8/2018.

"Iya memang sudah ditandatangani Presiden Jokowi hari ini (kemarin), itu berupa PP No 8 Tahun 2018," kata Bambang saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta kemarin.

Ketetapan harga batu bara domestik tersebut diharapkan dapat menjaga tarif listrik tidak naik hingga tahun depan seperti keinginan Presiden beberapa waktu lalu. Secara detil, aturan itu tertuang dalam PP No 8/2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam perubahan kelima, pemerintah menambahkan pasal 85 A yang berbunyi, dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 A ayat 1, Menteri menetapkan harga jual batu bara tersendiri.

Dalam satu tahun terakhir harga batu bara di pasar global terus mengalami kenaikan bahkan sempat mencapai USD100 per metrik ton. Kondisi tersebut dikeluhkan oleh PT PLN (Persero) selaku konsumen batu bara yang menyerap komoditas tersebut untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Saat ini persentase penggunaan batu bara sebagai energi primer batu bara oleh PLN mencapai 57% dari keseluruhan pembangkit.

Sekadar diketahui, produksi batu bara nasional pada tahun lalu mencapai 435 juta ton. Dari jumlah tersebut, hanya 20% atau sekitar 85 juta ton dialokasikan untuk pasar domestik. Sisanya sebanyak 80% diekspor ke berbagai negara.

Setelah ditandatangani Presiden, PP ini akan dibahas oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM untuk menentukan secara teknis terkait penetapan harga batu bara di pasar domestik. Sebagai turunan dari PP No 8/2018, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM).

"Untuk skema harga batu baranya, dan berapa lama jangka waktu pemberlakuan aturan ini belum bisa saya sebutkan, itu masih menunggu Kepmen-nya, tapi ini diharapkan keluar secepatnya," tegas dia.

Dengan ditekennya PP terkait harga acuan batu bara pasar domestik oleh Presiden, ujar Bambang, bisa memberi kepastian bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melanjutkan program kelistrikan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, PLN diberikan mandat oleh Pemerintah untuk mencapai rasio elektrifikasi nasional sebesar 99,9% pada 2019. Di samping itu, pemerintah juga menyatakan tidak akan menaikkan tarif dasar listrik hingga tahun depan karena alasan untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan diaturnya, harga bahan batu bara untuk pasar domestik diharapkan dapat mengurangi biaya produksi PLN sehingga pengembangan kelistrikan bisa terus dilakukan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan aturan terkait harga batu bara acuan untuk pasar domestik ini dibuat agar seluruh pihak termasuk PLN dan pelaku usaha tidak ada yang dirugikan. Langkah ini juga diharapkan bisa meredam pergerakan biaya pokok produksi listrik yang saat ini sebagian besar masih menggunakan bahan bakar batu bara.

Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman sebelumnya menjelaskan, penetapan harga batu bara acuan untuk pasar domestik menjadi kunci bagi perseroan melakukan penyehatan di keuangan perusahaan. Terutama saat ini PLN sedang melaksanakan kewajiban meningkatkan elektrifitas kelistrikan di seluruh Indonesia.

"Kami memiliki tugas besar untuk melistriki 3.660 desa, bisa dibayangkan dengan kondisi harga batu bara cenderung naik hingga USD105 per ton, lalu harga gas tinggi, BBM naik, sedangkan tarif listrik tetap," kata dia.

Dia menjelaskan, PLN membutuhkan neraca keuangan yang sehat untuk mendukung pengembangan kelistrikan di sejumlah desa. Pasalnya, investasi kelistrikan di area remote bisa mencapai Rp100-200 juta per rumah. Berbeda halnya dengan kelistrikan di wilayah Pulau Jawa dengan investasi sekitar Rp1,5-2 juta per rumah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyatakan siap mengikuti ketentuan pemerintah untuk membuat harga batu bara khusus pada sektor kelistrikan dalam negeri.

Menurut dia, sudah seharusnya penetapan harga batu bara memperhatikan dua sisi konsumen dan pelaku usaha. Meski demikian, menurut Hendra, penetapan harga batu bara akan memengaruhi cadangan batu bara di Tanah Air dalam jangka waktu panjang. Pasalnya, dengan harga yang cukup baik akan mendorong investasi pada kegiatan pencarian sumber daya batu bara di Indonesia.

"Untuk pasokan listrik batu bara memang paling siap, tapi dalam keputusannya harus bisa melihat jangka menengah dan juga jangka panjang," tutupnya. (Heru Febrianto)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)