PLN Disjaya Cek Akurasi Meteran Listrik

Sabtu, 10 Maret 2018 - 16:18 WIB
PLN Disjaya Cek Akurasi...
PLN Disjaya Cek Akurasi Meteran Listrik
A A A
JAKARTA - PT PLN Distribusi Jakarta Raya (PLN Disjaya) melakukan pengecekan tingkat akurasi alat pengukur dan pembatas (APP) listrik atau meter listrik pada Jumat dan Sabtu (9-10 Maret 2018). Hal ini untuk melindungi dan menjaga hak-hak konsumen atas akurasi perhitungan pemakaian listrik, agar sesuai dengan yang digunakan pelanggan.

Dalam kesempatan ini, manajemen PLN Disjaya juga turut mengecek akurasi APP serta mengunjungi pelanggan untuk mendengarkan masukan dari masyarakat. Pengecekan akurasi APP ini dilakukan dengan metode sampling dengan mengambil sampel sejumlah 2.352 dari total 4.238.112 pelanggan PLN Disjaya.

Sampling ini meliputi pelanggan Automatic Meter Reading (AMR), pelanggan pascabayar non-AMR, dan pelanggan prabayar. Di luar kegiatan ini, APP di lingkungan PLN Disjaya pun melalui proses pengecekan dan tera agar akurasi perhitungannya tetap terjaga, sehingga tercipta transparansi dan fair trade dengan pelanggan.

"Pengecekan ini dilakukan untuk menjaga dan membangun kepercayaan pelanggan bahwa meter listrik yang digunakan untuk mengukur pemakaian listrik itu akurat, sehingga data pemakaian yang keluar dari meter listrik tersebut sesuai dengan listrik yang dipakai pelanggan," jelas General Manager PLN Disjaya, M. Ikhsan Asaad di Jakarta, Sabtu (10/3/2018).

Ikhsan menuturkan, kesempatan ini dimanfaatkan pula oleh manajemen untuk turun langsung dan mendengarkan masukan dari masyarakat sebagai pelanggan PLN. Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada masyarakat bahwa APP atau meter listrik merupakan aset PLN yang dititipkan ke pelanggan sebagai alat ukur konsumsi energi listrik oleh pelanggan.

Sehingga, pelanggan dan pihak selain PLN, tidak memiliki hak untuk mengubah, membuka segel, atau memodifikasi APP tersebut demi terjaganya akurasi pengukuran energi listrik.

"Kami juga ingin bertemu dengan pelanggan sekaligus berpesan untuk menjaga meter listrik baik-baik. Karena meter listrik tersebut milik PLN yang dititipkan ke pelanggan sebagai alat ukur pemaiakan listrik. Pihak yang berhak untuk melakukan pengecekan ataupun modifikasi seperti tambah daya dan lainnya hanyalah petugas PLN," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0587 seconds (0.1#10.140)