Mentan Amran Tegaskan Siap Berantas Korupsi di Lingkungannya

Sabtu, 10 Maret 2018 - 18:14 WIB
Mentan Amran Tegaskan...
Mentan Amran Tegaskan Siap Berantas Korupsi di Lingkungannya
A A A
JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengaskan komitmen Kementerian Pertanian untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal ini terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi menahan staf Direrektorat Jenderal Hotikultura terkait kasus korupsi Tahun Anggaran 2013.

"Jadi kami klarifikasi, bahwa kejadian itu adalah sebelum kami. Pejabat lama, melibatkan setingkat eselon satu. Yang bersangkutan sudah kami copot dan berhentikan tiga tahun lalu. Jadi clear," kata Amran dalam keterangannya, Sabtu (10/3/2018).

Amran mengatakan, selama tiga tahun kepemimpinannya, dirinya ikut turun langsung untuk memberantas perilaku koruptif di lingkungannya. Setidaknya ada sekitar 1.295 pegawai Kementerian Pertanian sudah demosi, mutasi dan bahkan pecat. Bahkan tercatat ada dua pejabat Eselon I yang diberhentikan karena kasus korupsi.

"Jadi kami tidak pandang bulu. Kami tegas karena itu perintah dari bapak Presiden untuk membersihkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di Kementerian Pertanian," ujar Amran.

Tidak cukup dengan memberi sanksi berat. Kementerian Pertanian juga melakukan langkah preventif dengan menghadirkan satgas pemberantasan korupsi yang dihadirkan di kantornya. "Melibatkan tiga unsur, dari KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan," imbuh Amran.

Untuk upaya tersebut, Kementerian Pertanian telah menerima penghargaan dari KPK pada Desember 2017 lalu, sebagai Kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik. "Jika ada yang main-main dari Kementerian Pertanian, pasti kami bereskan dan beri sanksi berat. Kami tidak ingin Kementerian Pertanian tercederai oleh oknum-oknum tertentu," ungkap dia.

Sebelumnya, KPK dikabarkan menahan Staf Sub Bagian Rumah Tangga dan Bagian Umum Seretariat Ditjen Hortikultura, Eko Mardianto. Eko diterapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, ‎Hasanuddin Ibrahim dan pihak swasta Sutrisno dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di Ditjen Holtikura Kementan pada 2013.

Ditempat terpisah, Plt. Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro menuturkan, Eko Mardiyanto adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan pupuk hayati yang di laksanakan tahun 2013 dan Kepala Subbagian Anggaran, Bagian Perencanaan Ditjen Hortikultura.

Syukur memaparkan, Eko Mardiyanto telah dibebaskan dari jabatan Kepala Sub bagian Anggaran dan PPK tanggal 3 Maret 2016 sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian No 151/Kpts/KP.230/3/2016 tentang Pemberhentian.

"Jadi ini turut mengatur pemindahan dan pengangkatan dalam jabatan Administrator (eselon Ill) dan Pengawas (eselon IV) di lingkungan Direktorat Jenderal Hortikultura," paparnya saat konferensi pers kemarin. Kementerian Pertanian, kata dia, mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas KKN.

Sementara itu, Hasanuddin Ibrahim yang menjabat Dirjen Hortikultura pada saat kasus terjadi juga sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirjen Hortikuitura dengan Surat Keputusan Presiden No. 75/M Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertanian.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)