Menperin: Garam Adalah Komoditas Bernilai Tambah Tinggi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menegaskan, garam merupakan salah satu komoditas strategis yang sangat dibutuhkan dalam semua sektor kehidupan. Selain digunakan untuk konsumsi, garam juga digunakan industri guna menunjang proses produksi, seperti industri kimia, aneka pangandan minuman, farmasi dan kosmetika, hingga pengeboran minyak.
"Tanpa garam, industri kertas tidak bisa berproduksi. Tanpa garam, kontak lensa tidak bisa diproduksi. Jadi, penggunaannya sangat luas. Bahkan, di Batam, ada perusahaan yang saat ini membutuhkan garam sekitar 2.000 ton," ujar Menperin melalui siaran pers, Minggu (11/3/2018).
Menurut Airlangga, kebutuhan garam nasional tahun 2018 diperkirakan sekitar 3,7 juta ton. Jumlah tersebut menjadi tantangan bagi industri pengolahan garam nasional agar bisa memenuhi dari produksi dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan terhadap impor.
"Indonesia memiliki potensi daerah yang perlu dikembangkan menjadi basis produksi industri garam secara intensifikasi, di antaranya adalah di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur," ungkapnya. Perlu diketahui, kualitas garam yang digunakan oleh industri tidak hanya terbatas pada kandungan natrium klorida (NaCl) yang tinggi, yakni minimal 97%.
Namun, masih ada kandungan lainnya yang harus diperhatikan seperti kalsium dan magnesium dengan maksimal 600 ppm serta kadar air yang rendah. Standar kualitas ini yang dibutuhkan industri aneka pangan dan industri chlor alkali plan (soda kostik). Sedangkan garam yang digunakan oleh industri farmasi untuk memproduksi infus dan cairan pembersih darah, harus mengandung NaCl 99,9%.
Airlangga memberi gambaran, industri pengolahan garam mampu berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Misalnya, dari impor bahan baku garam sebesar 3,7 juta ton yang senilai Rp1,8 triliun, bisa menghasilkan nilai tambah tinggi hingga menjadi Rp1.200 triliun.
"Kemudian, untuk penyerapan tenaga kerja di industri pengolahan garam dan turunannya sebanyak 3,5 juta orang, serta mampu meningkatkan devisa negara sebesar USD5,6 miliar dari eskpor produk-produk industri yang menggunakan bahan baku garam," jelasnya.
Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono mengungkapkan, kebutuhan bahan baku garam untuk industri nasional sekitar 3,7 juta ton pada tahun 2018 tersebut, akan disalurkan kepada industri Chlor Alkali Plant (CAP), untuk memenuhi permintaan industri kertas dan petrokimia sebesar 2.488.500 ton.
Selain itu, bahan baku garam juga didistribusikan kepada industri farmasi dan kosmetik sebesar 6.846 ton serta industri aneka pangan 535.000 ton. Sisanya, kebutuhan bahan baku garam sebanyak 740.000 ton untuk sejumlah industri, seperti industri pengasinan ikan, industri penyamakan kulit, industri pakan ternak, industri tekstil dan resin, industri pengeboran minyak, serta industri sabun dan deterjen.
"Beberapa sektor tersebut mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi, seperti industri petrokimia, makanan dan minuman, serta farmasi dan kosmetik," ungkap Sigit.
"Tanpa garam, industri kertas tidak bisa berproduksi. Tanpa garam, kontak lensa tidak bisa diproduksi. Jadi, penggunaannya sangat luas. Bahkan, di Batam, ada perusahaan yang saat ini membutuhkan garam sekitar 2.000 ton," ujar Menperin melalui siaran pers, Minggu (11/3/2018).
Menurut Airlangga, kebutuhan garam nasional tahun 2018 diperkirakan sekitar 3,7 juta ton. Jumlah tersebut menjadi tantangan bagi industri pengolahan garam nasional agar bisa memenuhi dari produksi dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan terhadap impor.
"Indonesia memiliki potensi daerah yang perlu dikembangkan menjadi basis produksi industri garam secara intensifikasi, di antaranya adalah di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur," ungkapnya. Perlu diketahui, kualitas garam yang digunakan oleh industri tidak hanya terbatas pada kandungan natrium klorida (NaCl) yang tinggi, yakni minimal 97%.
Namun, masih ada kandungan lainnya yang harus diperhatikan seperti kalsium dan magnesium dengan maksimal 600 ppm serta kadar air yang rendah. Standar kualitas ini yang dibutuhkan industri aneka pangan dan industri chlor alkali plan (soda kostik). Sedangkan garam yang digunakan oleh industri farmasi untuk memproduksi infus dan cairan pembersih darah, harus mengandung NaCl 99,9%.
Airlangga memberi gambaran, industri pengolahan garam mampu berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Misalnya, dari impor bahan baku garam sebesar 3,7 juta ton yang senilai Rp1,8 triliun, bisa menghasilkan nilai tambah tinggi hingga menjadi Rp1.200 triliun.
"Kemudian, untuk penyerapan tenaga kerja di industri pengolahan garam dan turunannya sebanyak 3,5 juta orang, serta mampu meningkatkan devisa negara sebesar USD5,6 miliar dari eskpor produk-produk industri yang menggunakan bahan baku garam," jelasnya.
Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono mengungkapkan, kebutuhan bahan baku garam untuk industri nasional sekitar 3,7 juta ton pada tahun 2018 tersebut, akan disalurkan kepada industri Chlor Alkali Plant (CAP), untuk memenuhi permintaan industri kertas dan petrokimia sebesar 2.488.500 ton.
Selain itu, bahan baku garam juga didistribusikan kepada industri farmasi dan kosmetik sebesar 6.846 ton serta industri aneka pangan 535.000 ton. Sisanya, kebutuhan bahan baku garam sebanyak 740.000 ton untuk sejumlah industri, seperti industri pengasinan ikan, industri penyamakan kulit, industri pakan ternak, industri tekstil dan resin, industri pengeboran minyak, serta industri sabun dan deterjen.
"Beberapa sektor tersebut mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi, seperti industri petrokimia, makanan dan minuman, serta farmasi dan kosmetik," ungkap Sigit.
(fjo)