Industri Pengguna Garam Bisa Tenang, Ada Jaminan Pasokan dari Kemenperin

Kamis, 11 Februari 2021 - 01:45 WIB
loading...
Industri Pengguna Garam...
Garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas mulai dari industri petrokimia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, pengeboran minyak, aneka pangan, hingga konsumsi rumah tangga. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menjaga pasokan bahan baku garam yang dibutuhkan oleh berbagai subsektor industri. Salah satu industri pengguna garam yang dijaga produktivitas dan daya saingnya adalah industri kertas.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam mengatakan pihaknay menjaga pasokan garam, diyakini dapat memacu pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

“Garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas mulai dari industri petrokimia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, pengeboran minyak, aneka pangan, hingga untuk konsumsi rumah tangga,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam di Jakarta, Rabu (10/2).



Menurut Dirjen IKFT, dampak luasnya penggunaan garam serta pertumbuhan industri penggunanya yang cukup signifikan adalah meningkatnya kebutuhan garam di Indonesia. Pada tahun 2021, diproyeksi kebutuhan garam nasional mencapai 4,6 juta ton, yang sebagian besar (84%) merupakan kebutuhan dari industri manufaktur.

“Dari total 4,6 juta ton kebutuhan garam nasional tersebut, sebanyak 2,4 juta ton atau 53% merupakan kebutuhan untuk sektor chlor alkali plant (CAP) yang meliputi industri petrokimia, pulp dan kertas,” tuturnya. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia tercatat sebagai salah satu industri chlor alkali yang membutuhkan bahan baku garam sebesar 100 ribu ton setiap tahunnya.

“Melalui proses elektrolisa, garam diolah menjadi NaOH, Hypo 12%, Cl2, Kaporit dan juga HCl. Selain itu, perusahaan juga menghasilkan produk-produk berupa kertas, alat tulis, karton box dan produk-produk packaging,” paparnya.

Khayam menjelaskan, dengan adanya pertumbuhan industri eksisting pengguna garam tahun 2020 berdasarkan data BPS, yaitu industri makanan sebesar 1,58%, industri kimia dan farmasi sebesar 9,39%, industri kertas dan barang dari kertas sebesar 0,22%, serta adanya rencana penambahan industri baru yang membutuhkan garam sebagai bahan baku, tidak menutup kemungkinan bahwa kebutuhan garam akan terus meningkat setiap tahun.

Sehingga, agar garam lokal dapat terserap oleh sektor industri, diperlukan aspek kuantitas, kualitas, kontinuitas pasokan dan kepastian harga untuk beberapa sektor industri.

“Guna menjamin kepastian pasokan bahan baku garam bagi industri dalam negeri, Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait demi kelancaran pemenuhan bahan baku garam tersebut,” ungkapnya.

Pemerintah juga terus mendorong peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri dengan perbaikan metode produksi serta penerapan teknologi, baik di lahan maupun di industri pengolah garam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2548 seconds (0.1#10.140)