Tekan Kebocoran Pajak, Hendrar Dorong Penerapan Retribusi Online
A
A
A
SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mendorong beberapa Organisasi Perangkat Daerah OPD untuk segera menerapkan penarikan retribusi secara online. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kebocoran pajak. Hendrar menyatakan, selain untuk mencegah kebocoran pajak, penerapan retribusi online juga untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Orang nomor satu di Kota Semarang ini mengaku, saat ini Pemkot Semarang sedang getol-getolnya mendorong diterapkanya pajak online di beberapa OPD di bawah koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Beberapa OPD yang diminta melakukan percepatan adalah dinas Pedagangan dan Dinas Perhubungan Kota Semarang.
"Tahun lalu, pajak perhotelan, hiburan dan restoran sudah menggunakan online, tahun ini kita masuk ke rencana e-retribusi Dinas Perdagangan dan rencana e-parking dengan parkir meter," katanya, Selasa (13/3/2018).
Hendrar mengaku, pembayaran pajak sistem online seharusnya semakin tahun semakin cepat. "Oleh karena itu, kita dorong agar OPD bisa melakukan percepatan untuk penerapan retribusi online," ucapnya.
Ia mematok target, paling tidak di tahun 2019 mendatang, penerapan restribusi online sudah bisa berjalan, agar pendapatan pajak daerah Kota Semarang mengalami peningkatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana menyatakan, berdasarkan pengalaman, penerapan retribusi online pada pajak hiburan dan restaurant memberikan dampak yang signifikan terhadap perolehan, pajak daerah.
Ia mencontohkan, yang tadinya hanya sebanyak dua tempat hiburan, hotel dan restoran, tiga sampai empat bulan ke depan, ditargetkan akan ada 10 sampai 12 tempat hiburan, hotel dan restoran yang akan menggunakan sistem pembayaran pajaknya seara online.
"Pak Wali memang menginginkan agar penerapan sistem pajak online di beberapa OPD bisa segera diterapkan," katanya. Ia mengaku, memang menargetkan di tahun 2019 mendatang, seluruh pajak dan pendapatan dari beberapa OPD di Kota Semarang sudah bisa menerapkan sistem online.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto mengaku, sejauh ini pemerintah belum mampu memaksimalkan pendapatan pajak. Bahkan lanjut dia, sistem online yang sudah diterapkan belum bisa diterapkan secara realtime atau pembayaran pajak setiap transaksi.
"Sejauh ini pembayaran, khususnya untuk tempat hiburan dan restoran masih dilakukan secara kolektif setiap bulan. Dengan masih dibayarkan setiap bulan maka masih memiliki potensi untuk melakukan berbagai kecurangan, yang bisa mengakibatkan pendapatan daerah berkurang," katanya.
Menurutnya, pembayaran pajak yang seperti ini masih bisa diakali, karena meskipun sudah online tapi pembayarannya masih belum realtime. "Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah penerapan pembayaran pajak online harus dilakukan secara realtime. Kapanpun ada transaksi dari pelanggan secara otomatis pajak yang harus dibayarkan masuk ke kas daerah," tandasnya.
Orang nomor satu di Kota Semarang ini mengaku, saat ini Pemkot Semarang sedang getol-getolnya mendorong diterapkanya pajak online di beberapa OPD di bawah koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Beberapa OPD yang diminta melakukan percepatan adalah dinas Pedagangan dan Dinas Perhubungan Kota Semarang.
"Tahun lalu, pajak perhotelan, hiburan dan restoran sudah menggunakan online, tahun ini kita masuk ke rencana e-retribusi Dinas Perdagangan dan rencana e-parking dengan parkir meter," katanya, Selasa (13/3/2018).
Hendrar mengaku, pembayaran pajak sistem online seharusnya semakin tahun semakin cepat. "Oleh karena itu, kita dorong agar OPD bisa melakukan percepatan untuk penerapan retribusi online," ucapnya.
Ia mematok target, paling tidak di tahun 2019 mendatang, penerapan restribusi online sudah bisa berjalan, agar pendapatan pajak daerah Kota Semarang mengalami peningkatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana menyatakan, berdasarkan pengalaman, penerapan retribusi online pada pajak hiburan dan restaurant memberikan dampak yang signifikan terhadap perolehan, pajak daerah.
Ia mencontohkan, yang tadinya hanya sebanyak dua tempat hiburan, hotel dan restoran, tiga sampai empat bulan ke depan, ditargetkan akan ada 10 sampai 12 tempat hiburan, hotel dan restoran yang akan menggunakan sistem pembayaran pajaknya seara online.
"Pak Wali memang menginginkan agar penerapan sistem pajak online di beberapa OPD bisa segera diterapkan," katanya. Ia mengaku, memang menargetkan di tahun 2019 mendatang, seluruh pajak dan pendapatan dari beberapa OPD di Kota Semarang sudah bisa menerapkan sistem online.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto mengaku, sejauh ini pemerintah belum mampu memaksimalkan pendapatan pajak. Bahkan lanjut dia, sistem online yang sudah diterapkan belum bisa diterapkan secara realtime atau pembayaran pajak setiap transaksi.
"Sejauh ini pembayaran, khususnya untuk tempat hiburan dan restoran masih dilakukan secara kolektif setiap bulan. Dengan masih dibayarkan setiap bulan maka masih memiliki potensi untuk melakukan berbagai kecurangan, yang bisa mengakibatkan pendapatan daerah berkurang," katanya.
Menurutnya, pembayaran pajak yang seperti ini masih bisa diakali, karena meskipun sudah online tapi pembayarannya masih belum realtime. "Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah penerapan pembayaran pajak online harus dilakukan secara realtime. Kapanpun ada transaksi dari pelanggan secara otomatis pajak yang harus dibayarkan masuk ke kas daerah," tandasnya.
(ven)