Soal Divestasi Saham Freeport, ESDM Serahkan ke BUMN
A
A
A
JAKARTA - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, menargetkan divestasi saham Freeport selesai April mendatang. Terkait ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu keputusan BUMN dalam memberikan kebijakan untuk Freeport.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan Kementerian ESDM menyerahkan sepenuhnya divestasi saham Freeport kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dan saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan BUMN dalam mengambil divestasi saham Freeport yang akan diberikan kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). "Soal divestasi, tanya BUMN saja lah. Soalnya ESDM itu urusaan evolusi," ujar Bambang Gatot, Rabu (14/3/2018).
Dia menjelaskan bahwa penawaran divestasi tidak bisa dilakukan di ESDM. Karena harus mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN agar bisa diproses mengenai negosiasi yang nantinya akan disepekati bersama.
"Belum sih. Kalau sudah selesai langsung saja sama kita dan langsung negosiasi dan lapor menteri terkait. Soalnya kalau penawaran divestasi harus di BUMN dulu," tukasnya.
PT Freeport Indonesia telah menyepakati keputusan terkait divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia. Keputusan ini menjadi pokok dari hasil perundingan antarkedua belah pihak. Perundingan yang makin intensif sejak April 2017 lalu, membahas empat poin utama, yaitu keberlangsungan operasi, divestasi saham, stabilitas investasi dan pembangunan smelter.
Pembahasan pokok-pokok untuk keempat hal itu telah selesai dalam satu paket kesepakatan yang tidak terpisahkan. Hasil perundingan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi, untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam sumber daya alam dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan Kementerian ESDM menyerahkan sepenuhnya divestasi saham Freeport kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dan saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan BUMN dalam mengambil divestasi saham Freeport yang akan diberikan kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). "Soal divestasi, tanya BUMN saja lah. Soalnya ESDM itu urusaan evolusi," ujar Bambang Gatot, Rabu (14/3/2018).
Dia menjelaskan bahwa penawaran divestasi tidak bisa dilakukan di ESDM. Karena harus mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN agar bisa diproses mengenai negosiasi yang nantinya akan disepekati bersama.
"Belum sih. Kalau sudah selesai langsung saja sama kita dan langsung negosiasi dan lapor menteri terkait. Soalnya kalau penawaran divestasi harus di BUMN dulu," tukasnya.
PT Freeport Indonesia telah menyepakati keputusan terkait divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia. Keputusan ini menjadi pokok dari hasil perundingan antarkedua belah pihak. Perundingan yang makin intensif sejak April 2017 lalu, membahas empat poin utama, yaitu keberlangsungan operasi, divestasi saham, stabilitas investasi dan pembangunan smelter.
Pembahasan pokok-pokok untuk keempat hal itu telah selesai dalam satu paket kesepakatan yang tidak terpisahkan. Hasil perundingan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi, untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam sumber daya alam dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.
(ven)