Faisal Basri Sayangkan Keputusan Jokowi Teken PP Holding BUMN Migas

Jum'at, 16 Maret 2018 - 20:37 WIB
Faisal Basri Sayangkan...
Faisal Basri Sayangkan Keputusan Jokowi Teken PP Holding BUMN Migas
A A A
JAKARTA - Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Pertamina (Persero).

Beleid ini menjadi landasan hukum dialihkannya saham PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN kepada Pertamina, justru akan membuat pekerjaan rumah Pertamina semakin berat.

Dia mengatakan, tugas Pertamina yang utama adalah menekan jumlah impor minyak mentah maupun Bahan Bakar Minyak (BBM) yang saat ini jumlahnya mencapai 734 ribu barel per hari (bph). Caranya dengan terus mencari cadangan dan menambah produksi dari lapangan minyak yang baru untuk diolah menjadi BBM demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pasalnya, dengan terus-menerus melakukan impor minyak maka defisit perdagangan Indonesia menjadi naik.

"Sepanjang 2017, defisit perdagangan minyak kita sebesar USD14,7 miliar. Efeknya lari ke rupiah yang terus melemah, cadangan devisa yang tergerus, dan macam-macam. Jadi tugas Pertamina itu sudah sangat berat. Dan di tengah tugas yang berat itu dia ditambahi pekerjaan mengambil PGN," tegas Faisal dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Faisal menilai, sebagai perusahaan publik, sebenarnya PGN sudah berada di jalur yang benar karena menerapkan prinsip good governance dalam menjalankan operasinya. Pasalnya, kinerja keuangan PGN selalu diaudit dan selalu melaporkan rencana bisnis serta laporan keuangannya kepada Bursa Efek Indonesia.

"Mengapa PGN ini justru dibiarkan diambil perusahaan non publik? Apa sih targetnya Menteri BUMN Rini Soemarno menggabungkan PGN dengan Pertamina itu? Hanya mau menjadikan Pertamina sebagai perusahaan kelas dunia dan masuk dalam Fortune 500? Itu tujuan yang semu, bukan tujuan dari keberadaan perusahaan negara," imbuh dia.

Faisal mengaku tidak akan heran jika di kemudian hari, akan ada upaya menggugat kebijakan pemerintah dalam membentuk holding BUMN Migas ke Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK)

"Kalau PP itu memiliki potensi menciptakan skandal, maka seharusnya bisa dibatalkan demi hukum. Tidak ada akhir dari sesuatu yang merupakan perbaikan kesalahan demi kepentingan negara dan masyarakat. Mudah-mudahan ada yang akan membawa itu MK dan MA," tutup Faisal.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pertagas Uji Coba Alirkan...
Pertagas Uji Coba Alirkan Gas ke BOB Siak Pusako, Ketahanan Energi Riau Makin Andal
Kerahkan Satgas Pengamanan...
Kerahkan Satgas Pengamanan Libur Nataru 2022, PGN Pastikan Kelancaran Distribusi dan Layanan Gas Bumi Nasional
Dapat Gas Murah dari...
Dapat Gas Murah dari PGN, Baja Krakatau Steel Bakal Kompetitif
70% LPG Masih Impor,...
70% LPG Masih Impor, Bos Pertamina Menjawab: Sah-sah Saja
Petani Mendapat Sosialisasi...
Petani Mendapat Sosialisasi Keamanan Seiring Gas JTB Mulai Dialirkan
PGN Optimalkan Kontribusi...
PGN Optimalkan Kontribusi Bisnis Upstream hingga Downstream Migas
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
5 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
5 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
5 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
6 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
7 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
7 jam yang lalu
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved