Kemenhub Terbitkan Aturan Mengenai Bak Kendaraan Barang
A
A
A
JAKARTA - Guna memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat mengeluarkan ketentuan baru yang mengatur mengenai bak kendaraan barang. Ketentuan ini sudah disepakati bersama dan tertuang dala Surat Edaran Nomor: SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang.
"Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menandatangani surat edarannya. Dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan baik untuk kendaraan barang dengan bak tertutup maupun untuk bak terbuka," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Baitul Ihwan dalam keterangan resmi yang dikutip SINDONews, Sabtu (17/3/2018).
Dikatakan Baitul, kendaraan barang baik bak terbuka maupun bak tertutup dibedakan menjadi dua yaitu berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kg dan JBB maksimal 3.500 kg.
Untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 kg, lebar bak terbuka harus memenuhi persyaratan, pertama tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang, kedua lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal.
Selain itu untuk kendaraan barang dengan JBB di atas 3.500 kg juga harus memenuhi syarat jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 150 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang tunggal dan 200 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang ganda.
Untuk kendaraan dengan JBB maksimal 3.500 kg, selain panjang, lebar, dan tinggi ukuran bak muatan harus sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dan daya angkut, ada beberapa hal yang juga dipersyaratkan seperti jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 10 milimeter.
"Secara khusus untuk dinding terluar bak terbuka bagian belakang diijinkan melebihi dari ujung landasan bagian belakang maksimal 260 milimeter, akan tetapi untuk lebar bak terbuka tidak boleh lebih dari 50 milimeter dari ban terluar pada sumbu kedua ban bagian belakang dan tidak melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan," ungkapnya.
Pada surat edaran yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi awal Maret ini juga diatur soal ketentuan pemasangan perangkat pelindung (teralis) khususnya pada kendaraan barang bak terbuka dengan JBB maksimal 3.500 kg. Teralis dipasang pada jendela kabin belakang dari lantai bak muatan sampai menutupi jendela kabin belakang. Tinggi teralis maksimal sisi samping kanan dan kiri dibuat lebih tinggi maksimal 150 milimeter dari atap kabin kendaraan.
Kemenhub, tegas dia, akan secara konsisten mengawal implementasi aturan ini dan tidak segan untuk menindak kendaraan barang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan yang berlaku, seperti menambah dimensi kendaraan agar dapat memuat lebih banyak. "Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kemanan angkutan jalan," tegasnya.
"Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menandatangani surat edarannya. Dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan baik untuk kendaraan barang dengan bak tertutup maupun untuk bak terbuka," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Baitul Ihwan dalam keterangan resmi yang dikutip SINDONews, Sabtu (17/3/2018).
Dikatakan Baitul, kendaraan barang baik bak terbuka maupun bak tertutup dibedakan menjadi dua yaitu berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kg dan JBB maksimal 3.500 kg.
Untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 kg, lebar bak terbuka harus memenuhi persyaratan, pertama tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang, kedua lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal.
Selain itu untuk kendaraan barang dengan JBB di atas 3.500 kg juga harus memenuhi syarat jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 150 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang tunggal dan 200 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang ganda.
Untuk kendaraan dengan JBB maksimal 3.500 kg, selain panjang, lebar, dan tinggi ukuran bak muatan harus sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dan daya angkut, ada beberapa hal yang juga dipersyaratkan seperti jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 10 milimeter.
"Secara khusus untuk dinding terluar bak terbuka bagian belakang diijinkan melebihi dari ujung landasan bagian belakang maksimal 260 milimeter, akan tetapi untuk lebar bak terbuka tidak boleh lebih dari 50 milimeter dari ban terluar pada sumbu kedua ban bagian belakang dan tidak melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan," ungkapnya.
Pada surat edaran yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi awal Maret ini juga diatur soal ketentuan pemasangan perangkat pelindung (teralis) khususnya pada kendaraan barang bak terbuka dengan JBB maksimal 3.500 kg. Teralis dipasang pada jendela kabin belakang dari lantai bak muatan sampai menutupi jendela kabin belakang. Tinggi teralis maksimal sisi samping kanan dan kiri dibuat lebih tinggi maksimal 150 milimeter dari atap kabin kendaraan.
Kemenhub, tegas dia, akan secara konsisten mengawal implementasi aturan ini dan tidak segan untuk menindak kendaraan barang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan yang berlaku, seperti menambah dimensi kendaraan agar dapat memuat lebih banyak. "Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kemanan angkutan jalan," tegasnya.
(fjo)