Kemenhub Terbitkan Aturan Mengenai Bak Kendaraan Barang

Sabtu, 17 Maret 2018 - 10:01 WIB
Kemenhub Terbitkan Aturan...
Kemenhub Terbitkan Aturan Mengenai Bak Kendaraan Barang
A A A
JAKARTA - Guna memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat mengeluarkan ketentuan baru yang mengatur mengenai bak kendaraan barang. Ketentuan ini sudah disepakati bersama dan tertuang dala Surat Edaran Nomor: SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang.

"Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menandatangani surat edarannya. Dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan baik untuk kendaraan barang dengan bak tertutup maupun untuk bak terbuka," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Baitul Ihwan dalam keterangan resmi yang dikutip SINDONews, Sabtu (17/3/2018).

Dikatakan Baitul, kendaraan barang baik bak terbuka maupun bak tertutup dibedakan menjadi dua yaitu berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kg dan JBB maksimal 3.500 kg.

Untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 kg, lebar bak terbuka harus memenuhi persyaratan, pertama tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang, kedua lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal.

Selain itu untuk kendaraan barang dengan JBB di atas 3.500 kg juga harus memenuhi syarat jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 150 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang tunggal dan 200 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang ganda.

Untuk kendaraan dengan JBB maksimal 3.500 kg, selain panjang, lebar, dan tinggi ukuran bak muatan harus sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dan daya angkut, ada beberapa hal yang juga dipersyaratkan seperti jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 10 milimeter.

"Secara khusus untuk dinding terluar bak terbuka bagian belakang diijinkan melebihi dari ujung landasan bagian belakang maksimal 260 milimeter, akan tetapi untuk lebar bak terbuka tidak boleh lebih dari 50 milimeter dari ban terluar pada sumbu kedua ban bagian belakang dan tidak melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan," ungkapnya.

Pada surat edaran yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi awal Maret ini juga diatur soal ketentuan pemasangan perangkat pelindung (teralis) khususnya pada kendaraan barang bak terbuka dengan JBB maksimal 3.500 kg. Teralis dipasang pada jendela kabin belakang dari lantai bak muatan sampai menutupi jendela kabin belakang. Tinggi teralis maksimal sisi samping kanan dan kiri dibuat lebih tinggi maksimal 150 milimeter dari atap kabin kendaraan.

Kemenhub, tegas dia, akan secara konsisten mengawal implementasi aturan ini dan tidak segan untuk menindak kendaraan barang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan yang berlaku, seperti menambah dimensi kendaraan agar dapat memuat lebih banyak. "Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kemanan angkutan jalan," tegasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Hapus Monopoli Jasa...
Hapus Monopoli Jasa Kepelabuhanan, Ditjen Hubla Teken Perjanjian Konsesi dengan PT LIS
Aturan Skuter dan Otopet...
Aturan Skuter dan Otopet Listrik Siap Meluncur dengan Sejumlah Syarat
Pergerakan Kapal dan...
Pergerakan Kapal dan Barang Kini Dipantau Langsung KPK
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
6 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
6 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
7 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
7 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
8 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
8 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved