Pergerakan Kapal dan Barang Kini Dipantau Langsung KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Inaportnet. Plt Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha, mengatakan pakta integritas diikuti sejumlah pelabuhan yang berada di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut beserta BUP (badan usaha pelabuhan) terkait.
Arif menambahkan, tujuan dan manfaat dari implementasi Inaportnet adalah transparansi dalam pelayanan operasional kapal dan barang di pelabuhan serta sebagai sarana pegendalian, pengawasan dan pelaksanaan kegiatan di pelabuhan. Inaportnet diharapkan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan digitalisasi pelabuhan.
“Seluruh proses permohonan pelayanan kapal dan barang harus menggunakan aplikasi ini secara konsisten. Aplikasi ini berkolaborasi dengan kementerian/lembaga serta pelaksanaannya diawasi langsung KPK dan Kemenkomarves, untuk itu implementasinya wajib dilaksanakan dengan baik dan sesuai,” ujar Arif, Senin (29/11/2021).
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Mugen Sartoto, mengungkapkan dalam rangka penerapan sistem Inaportnet di pelabuhan telah dilakukan beberapa tahapan, yaitu training of trainers (TOT) kepada para operator dari kantor KSOP dan UPP untuk tahap awal pada tanggal 22-26 Maret 2021.
Penerapan sistem Inaportnet hingga tahun 2020 telah dilaksanakan pada 54 Pelabuhan. Penerapan Inaportnet tahap selanjutnya di tahun 2021 akan diterapkan pada 23 pelabuhan yakni 3 pelabuhan KSOP kelas III, 18 pelabuhan KSOP Kelas IV, 2 pelabuhan UPP Kelas I, dan 1 pelabuhan UPP Kelas II.
“Penandatanganan pakta juga diikuti oleh 11 badan usaha pelabuhan yang nantinya akan terlibat langsung dalam kegiatan pergerakan kapal dan barang melalui Inaportnet,” ungkap Capt Mugen.
Arif menambahkan, tujuan dan manfaat dari implementasi Inaportnet adalah transparansi dalam pelayanan operasional kapal dan barang di pelabuhan serta sebagai sarana pegendalian, pengawasan dan pelaksanaan kegiatan di pelabuhan. Inaportnet diharapkan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan digitalisasi pelabuhan.
“Seluruh proses permohonan pelayanan kapal dan barang harus menggunakan aplikasi ini secara konsisten. Aplikasi ini berkolaborasi dengan kementerian/lembaga serta pelaksanaannya diawasi langsung KPK dan Kemenkomarves, untuk itu implementasinya wajib dilaksanakan dengan baik dan sesuai,” ujar Arif, Senin (29/11/2021).
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Mugen Sartoto, mengungkapkan dalam rangka penerapan sistem Inaportnet di pelabuhan telah dilakukan beberapa tahapan, yaitu training of trainers (TOT) kepada para operator dari kantor KSOP dan UPP untuk tahap awal pada tanggal 22-26 Maret 2021.
Penerapan sistem Inaportnet hingga tahun 2020 telah dilaksanakan pada 54 Pelabuhan. Penerapan Inaportnet tahap selanjutnya di tahun 2021 akan diterapkan pada 23 pelabuhan yakni 3 pelabuhan KSOP kelas III, 18 pelabuhan KSOP Kelas IV, 2 pelabuhan UPP Kelas I, dan 1 pelabuhan UPP Kelas II.
“Penandatanganan pakta juga diikuti oleh 11 badan usaha pelabuhan yang nantinya akan terlibat langsung dalam kegiatan pergerakan kapal dan barang melalui Inaportnet,” ungkap Capt Mugen.
(uka)