Kemenperin Atur SNI Wajib Bagi Air Minum Dalam Kemasan

Sabtu, 17 Maret 2018 - 13:01 WIB
Kemenperin Atur SNI Wajib Bagi Air Minum Dalam Kemasan
Kemenperin Atur SNI Wajib Bagi Air Minum Dalam Kemasan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

"Jadi, produk AMDK yang beredar di pasar telah sesuai dengan standar mutu yang berlaku wajib dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ujar Dirjen Industri Agro Panggah Susanto dalam keterangan resmi yang diterima SINDONews, Jakarta, Sabtu (17/3/2018)

Menurut Panggah, penyusunan SNI untuk produk AMDK dilakukan oleh Komite Teknis yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, meliputi pihak pemerintah, akademisi atau ahli termasuk di bidang keamanan pangan, masyarakat, hingga produsen.
Total terdapat 44 parameter persyaratan air bersih yang digunakan sebagai bahan baku AMDK, yaitu fisika (6 parameter), kimia (17 parameter), kimia organik (18 parameter), mikrobiologik (1 Parameter) dan radio aktivitas (2 parameter).

Pengawasan produk AMDK di dalam negeri telah dilakukan secara berkala, baik selama di lokasi produksi maupun di pasar oleh instansi terkait, yang meliputi pengawasan air baku, proses produksi, produk akhir sampai dengan kemasan produk. Selain itu, telah ditetapkan pula syarat mutu pada produk AMDK, di antaranya SNI 3553:2015 Air Mineral telah menetapkan 27 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air mineral, SNI 6241:2015 Air Demineral telah menetapkan 13 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air demineral.

Kemudian, SNI 6242:2015 Air Mineral Alami telah menetapkan 11 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air mineral alami, dan SNI 7812:2013 Air Minum Embun telah menetapkan 29 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air minum embun. Penyusunan standar-standar tersebut telah menggunakan beberapa referensi internasional, antara lain seperti Codex Alimentarius Committee, WHO, dan lainnya yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan pangan di berbagai negara.

Pengujian kesesuaian mutu AMDK dilakukan oleh laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

"Selain itu, penilaian kesesuaian SNI untuk produksi AMDK dilakukan audit terhadap penerapan Good Manufacturing Practices atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (GMP/CPPOB),” bebernya.

Adanya temuan terkait cemaran mikroplastik pada produk AMDK, Kemenperin mengusulkan perlu adanya kajian lebih lanjut. Kajian ini dilakukan melalui metode uji yang berstandar untuk mengetahui tingkatan maksimum dan dampak mikroplastik terhadap kesehatan manusia.

"Saat ini, belum ada dokumen standar mutu, metode uji, tingkatan maksimum kandungan mikroplastik pada produk makanan dan minuman khususnya AMDK, serta belum ada kajian mendalam dampak kandungan mikroplastik pada tubuh di tingkat global yang umum dijadikan referensi," ungkapnya.

Saat ini, industri AMDK di dalam negeri berjumlah sekitar 700 perusahaan yang sebagian besar merupakan sektor industri kecil dan menengah (IKM). Secara volume, konsumsi AMDK menyumbang sekitar 85% dari total konsumsi minuman ringan di Indonesia.

Sementara itu, laju pertumbuhan industri makanan dan minuman pada pada tahun 2017 mencapai 9,23%, jauh di atas pertumbuhan PDB nasional sebesar 5,07%. Peran subsektor industri makanan dan minuman terhadap PDB sebesar 6,14% dan terhadap PDB industri nonmigas mencapai 34,3% sehingga menjadikannya subsektor dengan kontribusi terbesar dibandingkan subsektor lainnya pada periode yang sama.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3684 seconds (0.1#10.140)