Produk Air Minum dalam Kemasan Dipastikan Kemenperin Sesuai SNI

Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:53 WIB
loading...
Produk Air Minum dalam...
Kemenperin menyatakan bahwa produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di tanah air telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di tanah air telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

“Produk AMDK yang berada di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Kata dia, penyusunan standar mutu AMDK tersebut disusun oleh komite teknis yang terdiri dari berbagai stakeholder, antara lain pemerintah, akademisi atau ahli di bidang keamanan pangan, masyarakat, dan produsen. Selain itu, dalam penyusunan SNI wajib untuk produk AMDK, juga menggunakan beberapa referensi standar internasional dari Codex Alimentarius Committee, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan aturan lain yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan pangan di berbagai negara.

(Baca Juga: Indeks Kepercayaan Industri Naik, Menperin: Kebijakan Sudah On the Track )

“Pengujian parameter SNI dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk dan telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk metode pengujian dan peralatan pengujian yang digunakan,” papar Rochim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Tengah Dinamika Rantai...
Di Tengah Dinamika Rantai Pasok, MoreFood Expo 2026 Buka Akses Supply Global bagi Industri F&B
Industri Makanan dan...
Industri Makanan dan Minuman Indonesia: Melaju Pesat, Siap Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional
Minim Koordinasi, PP...
Minim Koordinasi, PP 28/2024 Picu Ancaman bagi Industri Strategis
Drinktec 2025 Memacu...
Drinktec 2025 Memacu Lahirnya Inovasi Baru Industri Minuman dan Makanan Cair
Inflasi di Jakarta Naik...
Inflasi di Jakarta Naik Tinggi, Ini 3 Penyumbang Terbesarnya
Solusi untuk Pelaku...
Solusi untuk Pelaku Usaha F&B di Tengah Kenaikan Harga Bahan Baku
Ramadan dan Idulfitri,...
Ramadan dan Idulfitri, Kolaborasi Lemonilo-Gaabor Hadirkan Kolaborasi Penuh Makna
API Minta Pemerintah...
API Minta Pemerintah Ambil Tindakan untuk Pulihkan TPT Nasional
Mengapa Diperintahkan...
Mengapa Diperintahkan Memakan Makanan Halal? Inilah Keberkahan!
Rekomendasi
Pernikahan Jennifer...
Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Digarap EO Milik Thariq Halilintar
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Berita Terkini
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved