Bea Cukai Tegal Kenalkan Fasilitas Kepabeanan pada Pelaku Usaha
A
A
A
JAKARTA - Fasilitas kepabeanan merupakan salah satu kebijakan yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai sebagai perwujudan nyata dari tugas dan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Kebijakan ini dilaksanakan secara menyeluruh pada setiap unit kerja vertikal, termasuk di dalamnya adalah Kantor Bea Cukai Tegal.
Sebagai upaya pengenalan fasilitas kepabeanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, Bea Cukai Tegal Tegal pada Selasa, (20/3) mengadakan sosialisasi fasilitas kepabeanan dengan mengusung tema "Fasilitas Kepabeanan untuk Peningkatan Ekonomi Daerah" dengan mengundang perwakilan instansi pemerintah daerah dari Kab. Brebes, Kota Tegal, Kab. Tegal, Kab Pemalang, Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan dan Kab. Batang.
Instansi yang diundang merupakan instansi pada pemerintah daerah yang terkait dengan pengembangan industri pada wilayahnya masing-masing, yaitu dari Sekretariat Daerah, Dinas Perindustrian serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sampai saat ini, terdapat 11 perusahaan penerima fasilitas kepabeanan di wilayah kerja Bea Cukai Tegal, mulai dari Kab. Brebes sampai dengan Kab. Batang. Sepuluh perusahaan merupakan penerima fasilitas kawasan berikat dan satu perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
"Dengan sosialisasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menyampaikan informasi tentang fasilitas kepabeanan ini kepada para pelaku industri di wilayah masing-masing, mengingat data dan akses komunikasi yang lebih mudah," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Bambang Wikarsono dalam siaran pers, Kamis (22/3/2018).
Dalam sosialisasi ini Bambang juga menyampaikan tentang dampak ekonomi atas pemanfaatan fasilitas kepabeanan, antara lain peningkatan investasi, peningkatan pajak daerah, peningkatan jaringan usaha/industri dan penyerapan tenaga kerja. Salah satu contoh adalah PT Delta Dunia Textile di wilayah Kab. Pekalongan, yang baru ditetapkan sebagai penerima fasilitas kawasan berikat pada Januari 2018, saat ini telah menyerap tenaga kerja kurang lebih 2.000 karyawan.
Kegiatan sosialisasi ini memunculkan tanggapan dari beberapa instansi yang hadir bahwa sangat dibutuhkan sinergi, koordinasi dan kolaborasi lebih lanjut antara Bea Cukai dengan pemda untuk secara masif menyampaikan informasi kepada masyarakat industri, sehingga menarik minat berinvestasi dengan memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang ada dan berdampak positif pada peningkatan perekonomian daerah.
Sebagai upaya pengenalan fasilitas kepabeanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, Bea Cukai Tegal Tegal pada Selasa, (20/3) mengadakan sosialisasi fasilitas kepabeanan dengan mengusung tema "Fasilitas Kepabeanan untuk Peningkatan Ekonomi Daerah" dengan mengundang perwakilan instansi pemerintah daerah dari Kab. Brebes, Kota Tegal, Kab. Tegal, Kab Pemalang, Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan dan Kab. Batang.
Instansi yang diundang merupakan instansi pada pemerintah daerah yang terkait dengan pengembangan industri pada wilayahnya masing-masing, yaitu dari Sekretariat Daerah, Dinas Perindustrian serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sampai saat ini, terdapat 11 perusahaan penerima fasilitas kepabeanan di wilayah kerja Bea Cukai Tegal, mulai dari Kab. Brebes sampai dengan Kab. Batang. Sepuluh perusahaan merupakan penerima fasilitas kawasan berikat dan satu perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
"Dengan sosialisasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menyampaikan informasi tentang fasilitas kepabeanan ini kepada para pelaku industri di wilayah masing-masing, mengingat data dan akses komunikasi yang lebih mudah," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Bambang Wikarsono dalam siaran pers, Kamis (22/3/2018).
Dalam sosialisasi ini Bambang juga menyampaikan tentang dampak ekonomi atas pemanfaatan fasilitas kepabeanan, antara lain peningkatan investasi, peningkatan pajak daerah, peningkatan jaringan usaha/industri dan penyerapan tenaga kerja. Salah satu contoh adalah PT Delta Dunia Textile di wilayah Kab. Pekalongan, yang baru ditetapkan sebagai penerima fasilitas kawasan berikat pada Januari 2018, saat ini telah menyerap tenaga kerja kurang lebih 2.000 karyawan.
Kegiatan sosialisasi ini memunculkan tanggapan dari beberapa instansi yang hadir bahwa sangat dibutuhkan sinergi, koordinasi dan kolaborasi lebih lanjut antara Bea Cukai dengan pemda untuk secara masif menyampaikan informasi kepada masyarakat industri, sehingga menarik minat berinvestasi dengan memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang ada dan berdampak positif pada peningkatan perekonomian daerah.
(fjo)