Ini Cara Jitu Bea Cukai Sampaikan Informasi Kepabeanan Terkini

Rabu, 10 Juni 2020 - 19:08 WIB
loading...
Ini Cara Jitu Bea Cukai Sampaikan Informasi Kepabeanan Terkini
Ini Cara Jitu Bea Cukai Sampaikan Informasi Kepabeanan Terkini
A A A
JAKARTA - Bea Cukai memastikan pelayanan terhadap pengguna jasa tetap berjalan normal meskipun pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah penyuluhan dan diseminasi peraturan, serta diskusi langsung antara Bea Cukai dan pengguna jasa. Guna tetap dapat memberikan pelayanan secara prima di tengah pandemic, Bea Cukai secara aktif mengadakan pertemuan daring dengan pengguna jasa untuk melakukan penyuluhan kepada pengguna jasa.

Pada Kamis (04/06/2020), Bea Cukai Bekasi mengadakan online sharing session dengan pengguna jasa di wilayah pengawasan Bea Cukai Bekasi yang membahas evaluasi Gudang Berikat (GB). Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Hatta Wardhana mengungkapkan kriteria evaluasi fasilitas Gudang Berikat. “Evaluasi yang kita lakukan terkait pemenuhan persyataran fisik, lokasi, maupun administratif sesuai ketentuan terbaru,” ungkap Hatta.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, menyatakan tujuan diadakannya evaluasi tersebut, “Bea Cukai secara rutin mengadakan evaluasi ini untuk mengukur tingkat efektivitas, efisiensi, serta dampak dari fasilitas yang diterima oleh perusahaan penerima fasilitas GB dan mengukur tingkat efisiensi yang diperoleh perusahaan tujuan distribusi GB,” tambah Bagus.

Di hari sebelumnya, pada Rabu (03/06/2020), Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga mengadakan sosialisasi online yang membahas insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.04/2020.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Haryo Limanseto mengungkapkan bahwa Bea Cukai akan berupaya membantu para pengusaha perusahaan penerima fasilitas KITE dan KITE untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). “Hingga saat ini setidaknya tercatat 100 perusahaan berskala lokal hingga internasional pengguna fasilitas KITE yang terdaftar dan dilayani oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta. Melalui PMK 31/PMK.04/2020 ini. Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan stimulus berupa stimulus fiskal diantaranya penangguhan bea masuk dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN),” pungkas Haryo.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0932 seconds (0.1#10.140)