Tarif Tol Turun 30% Akhir Bulan Ini

Sabtu, 24 Maret 2018 - 07:17 WIB
Tarif Tol Turun 30%...
Tarif Tol Turun 30% Akhir Bulan Ini
A A A
JAKARTA - Penurunan tarif tol ditargetkan dapat direalisasikan akhir bulan ini dengan besaran antara 20-30%. Kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk angkutan logistik dengan harapan dapat meningkatkan daya saing logistik nasional. Penurunan tarif tol juga dipastikan akan diikuti sejumlah paket insentif untuk para pengelola jalan tol, dengan mempertimbangkan keberlangsungan bisnis.

Besaran penurunan tarif tol tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat (23/3/2018). Presiden menyatakan telah meminta jajarannya untuk secepatnya merealisasikan rencana penurunan tarif tol. "Ini secepat-cepatnya. Mungkin minggu depan, akhir bulan ini sudah. Tinggal ngitung saja kok ini," ucap Kepala Negara.

Jokowi mengatakan, telah meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Perhubungan agar tarif tol yang berhubungan dengan transportasi logistik dapat diturunkan sebanyak-banyaknya. Meski begitu, kebijakan tersebut harus diikuti dengan beberapa insentif untuk pengelola tol agar beban dapat berkurang.

"Dengan catatan memang, ini saya masih akan terus berusaha agar proyek-proyek pionir tersebut, yang kita kerjakan, mendapat tax holiday (keringanan pajak untuk jangka waktu tertentu)," ungkapnya.

Presiden mengatakan, dalam rangka mengurangi beban biaya yang menyebabkan tarif tol naik, Pemerintah juga tengah mengkaji perpanjangan masa konsensi. "Sebetulnya banyak jalan yang bisa ditempuh. Kalau melihat secara detail, detail, detail. Nanti akan segera diputuskan. Saya pikir, mungkin bisa turun 20%, bisa 30%," tuturnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan dampak perpanjangan konsensi, terutama berkaitan dengan kepemilikan tol-tol yang ada di Indonesia. "Barangnya kan ada di Indonesia. Kalau itu dipindah kepemilikannya, kemudian dibawa pulang, itu baru ramai. Kepemilikan itu masih milik negara, semua konsesi milik negara, tambang juga milik negara," jelasnya.

Kendati demikian, Presiden belum bisa memastikan apakah kebijakan perpanjangan konsesi ini diberlakukan untuk semua ruas tol atau tidak karena masih dalam tahap perhitungan. "Tinggal ngitung saja kok ini. Hitung-hitunganya sudah diberikan kepada saya, tapi kan keputusan tax holiday, permintaan konsesi diperpanjang sampai berapa kan belum," ujar dia.

Lebih lanjut mantan Wali Kota Surakarta ini mengakui bahwa penurunan tarif tol karena mendengar keluhan dari sejumlah sopir angkutan logistik. Untuk itu, penurunan tarif tol akan diutamakan untuk angkutan logistik. "Kalau hanya satu sopir tidak apa-apa. Kalau sudah dua sopir, tiga sopir, oh ini mesti harus dievaluasi," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, pemerintah saat ini sedang menggodok regulasi mengenai penurunan tarif tol pada kendaraan golongan tertentu di ruas-ruas tol yang dikelola oleh BUJT di Indonesia. Menurut dia, penyesuaian tarif sebagaimana diatur oleh Peraturan Presiden masih dikoordinasikan bersama badan usaha tol terkait.

"Masih kita diskusikan bersama badan usaha jalan tol, termasuk dengan Kementerian Keuangan. Namun yang jelas akan kita keluarkan secepatnya melalui Keputusan Menteri PUPR," ujar dia kepada KORAN SINDO di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Menurut Herry, beberapa hal yang dibahas bersama operator jalan tol di samping penyesuaian tarif adalah terkait penambahan konsesi ruas tol maupun kemungkinan tambahan fasilitas atau kemudahan di sektor pajak. "Ruas tol yang belum lama usianya atau yang baru berusia tiga tahun, kita tinjau lagi konsesinya. Sebab, penyesuaian atau penurunan tarif itu berdampak terhadap investasi yang dikeluarkan oleh badan usaha, makanya ditinjau ulang konsesinya. Demikian juga kemungkinan fasilitas insentif seperti keringanan di sektor pajak maupun bunga bank," ungkapnya.

Dia menambahkan, perbedaan tarif untuk ruas tol yang diresmikan di atas 2015 dengan tarif tol yang sudah ada selama ini ada pada biaya investasi. Artinya, investasi pada ruas tol yang sudah eksis sebelum 2015 relatif lebih murah, mengingat harga-harga material dan biaya kontruksi saat itu masih lebih murah. Sedangkan biaya investasi membangun jalan tol dihitung berdasarkan tarif tol dan masa waktu pengelolaan jalan tol atau konsesi.

"Namun begitu, masih ada pilihan untuk menurunkan tarif, terutama pada kendaraan golongan tertentu seperti angkutan barang. Kalau diturunkan 30% misalnya, praktis pengembalian keuntungan badan usaha bisa lebih panjang melalui konsesi. Selain itu ada win-win solution yang bisa dimanfaatkan seperti pemberian insentif," pungkas dia.

Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang menguasai konsesi sejumlah ruas tol di Pulau Jawa menyatakan mendukung kebijakan pemerintah. Jasa Marga melihat bahwa penurunan tarif diharapkan menarik minat masyarakat untuk menggunakannya. "Misalnya, untuk ruas Ruas Tol Ngawi-Kertosono yang direncanakan dioperasikan dalam waktu dekat. Dengan rencana penerapan tarif dasar ini, diharapkan antusiasme masyarakat dapat meningkat untuk menggunakan jalan tol sehingga dapat meningkatkan volume lalin di jalan tol baru yang akan beroperasi tersebut," kata Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Agus Setiawan.

Saat ini, kata dia, tarif dasar di Ruas Tol Ngawi-Kertosono sepanjang 48 kilometer (km) untuk golongan I sebesar Rp1.200 per km dan akan dievaluasi menjadi Rp1.000 per km sehingga tarif untuk jarak terjauh menjadi Rp48.000. Adapun perubahan penggolongan kendaraan yang semula adalah lima golongan, akan dipangkas menjadi tiga golongan. Kendaraan golongan III, IV dan V digabung menjadi golongan III, untuk mendukung sistem logistik nasional. Untuk penambahan masa konsesi Ruas Tol Ngawi-Kertosono yang semula masa konsesi awal 35 tahun, bertambah masa konsesinya menjadi 50 tahun.

"Rencana formulasi penetapan tarif dasar baru bagi ruas tol Ngawi-Kertosono dipastikan tidak mengubah kelayakan dari jalan tol yang dikelola oleh kelompok usaha Jasa Marga, karena penurunan tarif dasar diimbangi dengan adanya penambahan masa konsesi dan perubahan golongan kendaraan atau dengan kata lain Internal Rate of Return (IRR) dari jalan tol tetap terjaga," pungkasnya.
(amm)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0522 seconds (0.1#10.140)