Bea Cukai Karimun Amankan Ratusan Botol Miras dan Pakaian Bekas

Senin, 26 Maret 2018 - 16:01 WIB
Bea Cukai Karimun Amankan Ratusan Botol Miras dan Pakaian Bekas
Bea Cukai Karimun Amankan Ratusan Botol Miras dan Pakaian Bekas
A A A
JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun baru-baru ini melakukan dua penindakan dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal serta ratusan karung pakaian bekas.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Benhard Sibarani mengungkapkan, penindakan pertama yang dilaksanakan adalah terhadap satu unit boat pancung yang diketahui membawa ratusan botol minuman keras ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari dalam boat pancung tersebut.

"Pada penindakan pertama, kami berhasil mengamankan 144 botol whisky, 96 botol vodka, 120 botol mc Donald, 60 topi miring, dan 60 case carlsberg. Total kerugian materil yang berhasil diselamatkan senilai Rp7.920.000, namun yang tak kalah pentingnya adalah dampak sosial dan kesehatan yang berhasil ditanggulangi dengan adanya penindakan ini," ungkapnya melalui siaran pers, Senin (26/3/2018).

Pada penindakan kedua, Benhard melanjutkan, petugas mengamankan 505 karung pakaian bekas dengan nilai Rp101 juta, di mana peredaran barang bekas dari luar daerah pabean sangat mengganggu industri tekstil di dalam negeri.

"Secara keseluruhan, kedua penindakan yang dilakukan tidak lain adalah demi melindungi masyarakat baik dari kerugian materil maupun nonmateril," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3694 seconds (0.1#10.140)