Supaya Murah, Mobil Desa Tidak Kena PPnBM
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa mobil desa tidak terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan begitu, harga mobil desa nantinya akan lebih murah sehingga tidak membebani masyarakat desa yang menjadi sasaran penggunanya.
"Perpajakan kita udah uruskan bahwa hanya nol saja dalam paket yang sudah kita rencanakan," ujar Airlangga di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Menperin menjelaskan, hal itu diharapkan bisa mendorong percepatan penciptaan dan produksi mobil pedesaan untuk menunjang kegiatan pertanian dengan memaksimalkan komponen dalam negeri. Mobil desa merupakan bagian dari program alat mekanisme multifungsi pedesaan (AMMDes) untuk memacu kegiatan ekonomi pedesaan dan penguasaan teknologi automotif.
Alat transportasi ini dirancang dengan fungsi multiguna untuk memobilisasi hasil-hasil pertanian dari desa ke kota. Mobil ini akan dilengkapi spesikasi teknis khusus untuk dapat mengakses daerah-daerah yang selama ini pembangunan infrastrukturnya tertinggal. Selain itu, disematkan pula fungsi alat produksi untuk meningkatkan produktivitas pertanian di pedesaan.
Menperin menambahkan, selain dukungan berupa fasilitas perpajakan tersebut, pengembangan mobil desa juga membutuhkan dukungan teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai kelayakan jalan serta dukungan dari Kepolisian RI mengenai registrasi kendaraan dan dukungan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait standardisasi.
"Perpajakan kita udah uruskan bahwa hanya nol saja dalam paket yang sudah kita rencanakan," ujar Airlangga di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Menperin menjelaskan, hal itu diharapkan bisa mendorong percepatan penciptaan dan produksi mobil pedesaan untuk menunjang kegiatan pertanian dengan memaksimalkan komponen dalam negeri. Mobil desa merupakan bagian dari program alat mekanisme multifungsi pedesaan (AMMDes) untuk memacu kegiatan ekonomi pedesaan dan penguasaan teknologi automotif.
Alat transportasi ini dirancang dengan fungsi multiguna untuk memobilisasi hasil-hasil pertanian dari desa ke kota. Mobil ini akan dilengkapi spesikasi teknis khusus untuk dapat mengakses daerah-daerah yang selama ini pembangunan infrastrukturnya tertinggal. Selain itu, disematkan pula fungsi alat produksi untuk meningkatkan produktivitas pertanian di pedesaan.
Menperin menambahkan, selain dukungan berupa fasilitas perpajakan tersebut, pengembangan mobil desa juga membutuhkan dukungan teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai kelayakan jalan serta dukungan dari Kepolisian RI mengenai registrasi kendaraan dan dukungan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait standardisasi.
(fjo)