Pajak Mobil Listrik Masih Dibahas Kementerian Keuangan

Selasa, 27 Maret 2018 - 21:01 WIB
Pajak Mobil Listrik...
Pajak Mobil Listrik Masih Dibahas Kementerian Keuangan
A A A
JAKARTA - Besaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik saat ini masih digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan beberapa pihak mengenai pajak PPnBM dalam menentukan besaran pajak yang akan dikenakan. Saat ini, kata dia, penurunan PPnBM mobil listrik dikaji hingga 0%, serta bea masuk 5%.

"Sedang digodok. Kita masih menunggu dari sana. Jadi masih koordinasi saja," ujar Airlangga di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Menurutnya jika sudah selesai tidak akan ada lagi peraturan lain yang memperkuat PPnBM ini. Sebab, kata dia, usulan yang diberikann sudah sangat sesuai tanpa merugikan beberapa pihak.

Pengembangan kendaraan listrik saat ini masih memerlukan waktu, baik bagi pemerintah dan pelaku industri, terkait penyiapan regulasi atau payung hukum, infrastruktur pendukung dan teknologi.

Di samping itu, kata Menperin, pihaknya juga masih perlu melihat kesiapan industri komponen dalam negeri seperti baterai, motor listrik, dan power control unit. Dengan kelengkapan itu, pengembangan kendaraan listrik dapat mendukung program pendalaman struktur industri automotif nasional.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8335 seconds (0.1#10.140)