BI: Pelonggaran LTV Belum Banyak Dimanfaatkan Perbankan
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan, kebijakan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) yang diambil bank sentral belum banyak dimanfaatkan oleh perbankan. Perbankan dinilai masih terlalu berhati-hati dalam mengucurkan kreditnya.
"Ada pelonggaran LTV, tapi bank itu belum banyak yang memanfaatkan pelonggaran. Kalau bank-bank bisa memanfaatkan pelonggaran tersebut tentu akan lebih baik dari sisi suplai kreditnya," kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara seusai sambutan penandatanganan nota kesepahaman antara BI dengan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Mirza menilai, hal tersebut terjadi karena perbankan masih berhati-hati dalam menyalurkan kredit properti, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR). "Masing masing bank punya kebijakan sendiri. Mereka melihat bagaimana non-performing loan (NPL), siklus ekonomi yang saat ini sedang recovery dan lain-lain," ujar dia. Namun, Mirza mendorong agar perbankan lebih optimistis dalam penyaluran KPR dan berani memanfaatkan pelonggaran LTV yang diberikan BI.
Sementara itu, terkait dengan LTV spasial, BI mengaku masih akan terus melakukan studi terkait penerapannya. Menurut Mirza, BI melakukan studi karena tidak semua negara menerapkan LTV spasial. "Karena tidak semua negara ada LTV spasial, ada beberapa negara juga yang punya," ujarnya.
Mirza memaparkan, dalam penerapan LTV spasial harus tersedia data dengan jumlah jauh lebih banyak dari yang saat ini dimiliki bank Indonesia. Maka dari itu, BI bersama REI menyepakati kerja sama dalam rangka pengumpulan dan pertukaran data dan/atau informasi khususnya mengenai properti, terutama di sektor perumahan.
Dengan informasi yang lebih menyeluruh baik dari sisi pelaku industri properti, konsumen, maupun perbankan diharapkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kinerja properti yang lebih sehat dan kuat, yaitu akselerasi pertumbuhan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bagi lembaga keuangan penyalur pembiayaan. "Kami bisa dapatkan data lebih banyak lagi, supaya data bisa lebih banyak dan akurat," urai dia.
Ketua umum Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata berharap perbankan nasional bisa segera memanfaatkan pelonggaran LTV. Hal itu menurutnya akan bisa mendorong pertumbuhan sektor properti nasional. "Pelonggaran LTV sekarang sudah dilakukan BI dan sebaiknya bank nasional bisa laksanakan itu kalau propertinya mau tumbuh," ujarnya.
"Ada pelonggaran LTV, tapi bank itu belum banyak yang memanfaatkan pelonggaran. Kalau bank-bank bisa memanfaatkan pelonggaran tersebut tentu akan lebih baik dari sisi suplai kreditnya," kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara seusai sambutan penandatanganan nota kesepahaman antara BI dengan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Mirza menilai, hal tersebut terjadi karena perbankan masih berhati-hati dalam menyalurkan kredit properti, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR). "Masing masing bank punya kebijakan sendiri. Mereka melihat bagaimana non-performing loan (NPL), siklus ekonomi yang saat ini sedang recovery dan lain-lain," ujar dia. Namun, Mirza mendorong agar perbankan lebih optimistis dalam penyaluran KPR dan berani memanfaatkan pelonggaran LTV yang diberikan BI.
Sementara itu, terkait dengan LTV spasial, BI mengaku masih akan terus melakukan studi terkait penerapannya. Menurut Mirza, BI melakukan studi karena tidak semua negara menerapkan LTV spasial. "Karena tidak semua negara ada LTV spasial, ada beberapa negara juga yang punya," ujarnya.
Mirza memaparkan, dalam penerapan LTV spasial harus tersedia data dengan jumlah jauh lebih banyak dari yang saat ini dimiliki bank Indonesia. Maka dari itu, BI bersama REI menyepakati kerja sama dalam rangka pengumpulan dan pertukaran data dan/atau informasi khususnya mengenai properti, terutama di sektor perumahan.
Dengan informasi yang lebih menyeluruh baik dari sisi pelaku industri properti, konsumen, maupun perbankan diharapkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kinerja properti yang lebih sehat dan kuat, yaitu akselerasi pertumbuhan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bagi lembaga keuangan penyalur pembiayaan. "Kami bisa dapatkan data lebih banyak lagi, supaya data bisa lebih banyak dan akurat," urai dia.
Ketua umum Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata berharap perbankan nasional bisa segera memanfaatkan pelonggaran LTV. Hal itu menurutnya akan bisa mendorong pertumbuhan sektor properti nasional. "Pelonggaran LTV sekarang sudah dilakukan BI dan sebaiknya bank nasional bisa laksanakan itu kalau propertinya mau tumbuh," ujarnya.
(fjo)