Dorong Investasi, Pemerintah Umumkan Skema Baru Insentif Pajak

Senin, 02 April 2018 - 17:19 WIB
Dorong Investasi, Pemerintah...
Dorong Investasi, Pemerintah Umumkan Skema Baru Insentif Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan skema baru insentif pajak guna menarik lebih banyak investasi di Tanah Air. Insentif perpajakan itu berupa tax holiday, tax allowance, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pusat Logistik Berikat (PLB).

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, perubahan skema ini sesuai dengan komitmen pemerintahan Joko Widodo untuk mendorong investasi. Perubahan ini juga telah disepakati oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"Kemudahan berbisnis dan menggalakkan investasi merupakan komitmen tertinggi yang dikedepankan oleh kita," ujar Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa dalam revisi ini, ada sejumlah perbedaan antara aturan lama dengan aturan yang baru. Dia mencontohkan, jika dulu yang mendapatkan insentif tax holiday adalah wajib pajak baru atau perusahaan baru, maka kini insentif juga diberikan pada penanaman modal baru, sehingga perusahaan lama yang melakukan ekspansi pun bisa mengajukan tax holiday.

Dengan begitu, penentuan perusahaan yang bisa mendapat insentif kini lebih pasti dan dengan jangka waktu bebas pajak yang juga lebih pasti. Dia menjelaskan, investasi senilai Rp500 miliar sampai Rp1 triliun bakal mendapat fasilitas bebas pajak penghasilan (PPh) selama lima tahun.

Kemudian, investasi di atas Rp1 triliun sampai Rp5 triliun diberikan insentif bebas PPh selama 10 tahun. Berikutnya, di atas Rp15 triliun sampai Rp30 triliun bebas PPh selama 15 tahun, dan yang tertinggi yaitu investasi di atas Rp30 triliun memperoleh insentif bebas PPh selama 20 tahun.

Di skema baru itu juga ada masa transisi selama dua tahun yang memberikan diskon 50% pajak bagi investor yang masa tax holiday-nya sudah habis. Sementara dalam aturan yang lama tidak ada pengaturan mengenai masa transisi.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tingkatkan Transparansi,...
Tingkatkan Transparansi, PLN-Ditjen Pajak Integrasi Data Perpajakan
Didominasi Non Perpajakan,...
Didominasi Non Perpajakan, Piutang Negara Capai Rp297,9 Triliun pada 2019
Perkuat Sistem Perpajakan,...
Perkuat Sistem Perpajakan, Ditjen Pajak Gandeng LG CNS dan Deloitte Consulting
Mengenal 3 Pilar Investasi...
Mengenal 3 Pilar Investasi dalam BP Danantara
Ajak Masyarakat Investasi...
Ajak Masyarakat Investasi ORI022, Bibit Partisipasi dalam Acara Kemenkeu di Yogyakarta
Mengejar Reformasi Perpajakan
Mengejar Reformasi Perpajakan
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
4 jam yang lalu
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
4 jam yang lalu
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
4 jam yang lalu
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
4 jam yang lalu
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
4 jam yang lalu
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
4 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved