DPR Desak Pemerintah Tindak Aktivitas Penambangan Ilegal

Selasa, 03 April 2018 - 05:01 WIB
DPR Desak Pemerintah Tindak Aktivitas Penambangan Ilegal
DPR Desak Pemerintah Tindak Aktivitas Penambangan Ilegal
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR mendesak pemerintah untuk serius membenahi aktivitas pertambangan mineral dan batu bara yang berpotensi menyalahi aturan. Selain peningkatan pengawasan, penegakan hukum dan penerapan regulasi perizinan juga perlu dikontrol sehingga aktivitas penambangan ilegal bisa dicegah.

"Sesuai dengan tugas kedewanan, tentu hal semacam ini dalam pengawasan kami, apalagi terkait perizinan. Kalau melanggar aturan kami akan minta pihak berwenang menindaknya," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron, di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, Komisi VII dan pemerintah sejauh ini sudah bersepakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengolahan minerba di Tanah Air. "Kami sudah membentuk Panja Pengawasan Minerba, dan bahkan kami sudah membentuk tim investigasi gabungan bersama Kementerian ESDM dan Kementerian LHK untuk mengawasi seluruh aktivitas pengolahan minerba," terangnya.

Herman menambahkan, selain pemerintah pusat, peran pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Sesuai dengan tupoksi yang diatur UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.

"Sanksi atas pelanggaran hukum tergantung kadarnya, bisa peringatan, pencabutan izin, dan pidana/denda," jelasnya.

Indikasi adanya pengolahan mineral secara ilegal marak terjadi di daerah, salah satunya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dugaan itu terkuak dari temuan terhadap aktivitas salah satu perusahaan pemegang Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, PT Babarina Putra Sulung di Babarina, Desa Muara Lapao pao, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, IUP Batuan atas nama PT Babarina Putra Sulung tersebut diterbitkan pada tanggal 9 Januari 2018 dengan No. 08/DPM-PTSP/ I / 2018. Secara administrasi, perusahaan itu hanya mengantongi pengolahan batuan, namun dalam kenyataannya mengolah mineral berupa ore nikel.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, menegaskan pemerintah pusat tidak akan membiarkan jika terjadi aktivitas pengolahan mineral yang bertentangan dengan aturan.

"Pemerintah tentu akan melakukan evaluasi dan pengawasan, namun secara regulasi hal-hal semacam ini adalah tanggung jawab pemerintah provinsi," ujarnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4655 seconds (0.1#10.140)