DPR Desak Pemerintah Tindak Aktivitas Penambangan Ilegal

Selasa, 03 April 2018 - 05:01 WIB
DPR Desak Pemerintah...
DPR Desak Pemerintah Tindak Aktivitas Penambangan Ilegal
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR mendesak pemerintah untuk serius membenahi aktivitas pertambangan mineral dan batu bara yang berpotensi menyalahi aturan. Selain peningkatan pengawasan, penegakan hukum dan penerapan regulasi perizinan juga perlu dikontrol sehingga aktivitas penambangan ilegal bisa dicegah.

"Sesuai dengan tugas kedewanan, tentu hal semacam ini dalam pengawasan kami, apalagi terkait perizinan. Kalau melanggar aturan kami akan minta pihak berwenang menindaknya," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron, di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, Komisi VII dan pemerintah sejauh ini sudah bersepakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengolahan minerba di Tanah Air. "Kami sudah membentuk Panja Pengawasan Minerba, dan bahkan kami sudah membentuk tim investigasi gabungan bersama Kementerian ESDM dan Kementerian LHK untuk mengawasi seluruh aktivitas pengolahan minerba," terangnya.

Herman menambahkan, selain pemerintah pusat, peran pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Sesuai dengan tupoksi yang diatur UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.

"Sanksi atas pelanggaran hukum tergantung kadarnya, bisa peringatan, pencabutan izin, dan pidana/denda," jelasnya.

Indikasi adanya pengolahan mineral secara ilegal marak terjadi di daerah, salah satunya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dugaan itu terkuak dari temuan terhadap aktivitas salah satu perusahaan pemegang Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, PT Babarina Putra Sulung di Babarina, Desa Muara Lapao pao, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, IUP Batuan atas nama PT Babarina Putra Sulung tersebut diterbitkan pada tanggal 9 Januari 2018 dengan No. 08/DPM-PTSP/ I / 2018. Secara administrasi, perusahaan itu hanya mengantongi pengolahan batuan, namun dalam kenyataannya mengolah mineral berupa ore nikel.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, menegaskan pemerintah pusat tidak akan membiarkan jika terjadi aktivitas pengolahan mineral yang bertentangan dengan aturan.

"Pemerintah tentu akan melakukan evaluasi dan pengawasan, namun secara regulasi hal-hal semacam ini adalah tanggung jawab pemerintah provinsi," ujarnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Pembelian Emas dari Tambang Ilegal, 1,8 Kg Disita
Penambang Emas Liar...
Penambang Emas Liar di Kawasan Siguntu Diminta Segera Ditindak
Mahasiswa Desak Pemerintah...
Mahasiswa Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Wajo
DPR RI dan Bupati Manokwari...
DPR RI dan Bupati Manokwari Desak Menteri ESDM Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Wariori
Gerebek Tambang Emas...
Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polres Muratara Tangkap 3 Pelaku Penambang Liar
Polisi Tetapkan Empat...
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
44 menit yang lalu
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
2 jam yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
3 jam yang lalu
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
3 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
4 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved