BPK: Larangan Cantrang Berpotensi Ganggu Sektor Perikanan

Selasa, 03 April 2018 - 22:01 WIB
BPK: Larangan Cantrang...
BPK: Larangan Cantrang Berpotensi Ganggu Sektor Perikanan
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan (IHPS) semester II/2017 menyebutkan bahwa dampak Peraturan Menteri Kelautan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diganti dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 berpotensi memengaruhi kesejahteraan masyarakat nelayan. Pasalnya, penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan (API) pukat hela dan pukat tarik, khususnya cantrang mempunyai mata rantai ekonomi yang panjang.

Dalam dokumen IHPS Semester II/2017 yang dikutip SINDOnews menyebutkan bahwa, adanya Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 telah memberikan ancaman kredit macet dan terganggunya ekonomi sektor perikanan di daerah dominan cantrang. Dampak pelarangan API cantrang di Provinsi Jawa Tengah antara lain meliputi dampak ekonomi dan dampak sosial, yaitu hilangnya pendapatan dari usaha secara keseluruhan dan hilangnya mata pencaharian yang menyokong kebutuhan ekonomi keluarga.

"Akibatnya, adanya potensi penolakan kembali terhadap pelarangan API cantrang melalui kegiatan demonstrasi baik di daerah maupun di
pusat maupun potensi menurunnya pendapatan nelayan akibat hasil tangkapan dengan alat pengganti tidak seproduktif cantrang," demikian bunyi laporan tersebut seperti dikutip di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Selain itu, juga adanya potensi kehilangan jaringan kerja dan keuangan antara pemilik dan penyedia kebutuhan kapal. Hal ini terjadi karena Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengeluarkan kebijakan Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diganti dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tidak didukung perencanaan yang memadai.

Dampak cantrang dalam aspek biologi dan ekologi memang menimbulkan degradasi sumber daya ikan, pengoperasian alat penangkapan
ikan berbentuk kantong dengan ukuran mata jaring kecil berpotensi ikan anakan (juvenile) dari spesies bernilai ekonomis tinggi maupun
ikan yang mempunyai nilai penting bagi lingkungan dan berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, dari aspek ekonomi hasil tangkapan berkualitas rendah dan biaya operasi tinggi, aspek sosial berpotensi menimbulkan konflik antarnelayan dan antaralat tangkap.

"Namun demikian, BPK tidak sependapat, karena KKP tidak menilai dampak pelarangan API terhadap kesejahteraan masyarakat nelayan dan sektor perikanan lainnya," ungkap BPK dalam laporan tersebut.
(fjo)
Berita Terkait
Kejar 0 Temuan BPK,...
Kejar 0 Temuan BPK, Menteri KKP Sakti Trenggono Minta Ini ke Jajarannya
DPR Sahkan Politikus...
DPR Sahkan Politikus Golkar Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK Periode 2022-2027
Sudah Jatuh Tempo, 16...
Sudah Jatuh Tempo, 16 Temuan LHP BPK Belum Ditindaklanjuti
Ada Apa, Laporan Keuangan...
Ada Apa, Laporan Keuangan KPU dan BSSN Tidak Dapat WTP dari BPK
KKP Klaim Kebijakan...
KKP Klaim Kebijakan Lobster dan Cantrang untuk Kesejahteraan
Gantikan Wahyu Priyono,...
Gantikan Wahyu Priyono, Paula Henry Resmi Nahkodai BPK Sulsel
Berita Terkini
Uni Eropa Bakal Pakai...
Uni Eropa Bakal Pakai Segala Cara untuk Melawan Tarif AS
1 jam yang lalu
Rusia Masih Jadi Ancaman,...
Rusia Masih Jadi Ancaman, Trump Perpanjang Sanksi AS Selama 12 Bulan
1 jam yang lalu
Standard Chartered Uji...
Standard Chartered Uji Agunan Kripto dengan OKX
11 jam yang lalu
Pengamat Energi: Blending...
Pengamat Energi: Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI
11 jam yang lalu
Senator AS Minta Trump...
Senator AS Minta Trump Diselidiki Atas Dugaan Insider Trading
15 jam yang lalu
Penjualan Emas Melesat,...
Penjualan Emas Melesat, Hartadinata Abadi Cetak Kenaikan Laba 44,60% di 2024
16 jam yang lalu
Infografis
Harga Beras Meroket,...
Harga Beras Meroket, Berpotensi Munculkan Kaum Miskin Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved