BPK: Larangan Cantrang Berpotensi Ganggu Sektor Perikanan

Selasa, 03 April 2018 - 22:01 WIB
BPK: Larangan Cantrang...
BPK: Larangan Cantrang Berpotensi Ganggu Sektor Perikanan
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan (IHPS) semester II/2017 menyebutkan bahwa dampak Peraturan Menteri Kelautan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diganti dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 berpotensi memengaruhi kesejahteraan masyarakat nelayan. Pasalnya, penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan (API) pukat hela dan pukat tarik, khususnya cantrang mempunyai mata rantai ekonomi yang panjang.

Dalam dokumen IHPS Semester II/2017 yang dikutip SINDOnews menyebutkan bahwa, adanya Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 telah memberikan ancaman kredit macet dan terganggunya ekonomi sektor perikanan di daerah dominan cantrang. Dampak pelarangan API cantrang di Provinsi Jawa Tengah antara lain meliputi dampak ekonomi dan dampak sosial, yaitu hilangnya pendapatan dari usaha secara keseluruhan dan hilangnya mata pencaharian yang menyokong kebutuhan ekonomi keluarga.

"Akibatnya, adanya potensi penolakan kembali terhadap pelarangan API cantrang melalui kegiatan demonstrasi baik di daerah maupun di
pusat maupun potensi menurunnya pendapatan nelayan akibat hasil tangkapan dengan alat pengganti tidak seproduktif cantrang," demikian bunyi laporan tersebut seperti dikutip di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Selain itu, juga adanya potensi kehilangan jaringan kerja dan keuangan antara pemilik dan penyedia kebutuhan kapal. Hal ini terjadi karena Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengeluarkan kebijakan Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diganti dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tidak didukung perencanaan yang memadai.

Dampak cantrang dalam aspek biologi dan ekologi memang menimbulkan degradasi sumber daya ikan, pengoperasian alat penangkapan
ikan berbentuk kantong dengan ukuran mata jaring kecil berpotensi ikan anakan (juvenile) dari spesies bernilai ekonomis tinggi maupun
ikan yang mempunyai nilai penting bagi lingkungan dan berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, dari aspek ekonomi hasil tangkapan berkualitas rendah dan biaya operasi tinggi, aspek sosial berpotensi menimbulkan konflik antarnelayan dan antaralat tangkap.

"Namun demikian, BPK tidak sependapat, karena KKP tidak menilai dampak pelarangan API terhadap kesejahteraan masyarakat nelayan dan sektor perikanan lainnya," ungkap BPK dalam laporan tersebut.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kejar 0 Temuan BPK,...
Kejar 0 Temuan BPK, Menteri KKP Sakti Trenggono Minta Ini ke Jajarannya
DPR Sahkan Politikus...
DPR Sahkan Politikus Golkar Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK Periode 2022-2027
Sudah Jatuh Tempo, 16...
Sudah Jatuh Tempo, 16 Temuan LHP BPK Belum Ditindaklanjuti
Ada Apa, Laporan Keuangan...
Ada Apa, Laporan Keuangan KPU dan BSSN Tidak Dapat WTP dari BPK
KKP Klaim Kebijakan...
KKP Klaim Kebijakan Lobster dan Cantrang untuk Kesejahteraan
KKP Legalkan Alat Cantrang,...
KKP Legalkan Alat Cantrang, Nelayan: Ini Mengancam
Berita Terkini
Kuliah Umum di Unhas,...
Kuliah Umum di Unhas, Afi Kalla Tekankan Peran IKM dalam Hilirisasi Ekonomi
11 menit yang lalu
Seminar dan Live Trading,...
Seminar dan Live Trading, Didimax Dorong Edukasi Trading yang Aman serta Mandiri
16 menit yang lalu
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
46 menit yang lalu
Ekspor Minyak Venezuela...
Ekspor Minyak Venezuela Melesat jadi 1,25 Juta Barel per Hari, AS hingga Eropa Rebutan
59 menit yang lalu
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Hadirkan Beragam Inovasi Engineering Melalui PINDEX 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved