Nilai Kemitraan IPS Mampu Topang Target Susu Nasional 2020

Kamis, 05 April 2018 - 11:23 WIB
Nilai Kemitraan IPS...
Nilai Kemitraan IPS Mampu Topang Target Susu Nasional 2020
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan nilai proposal kemitraan Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir dengan peternak sapi perah lokal bisa menopang pemenuhan target susu segar nasional. Pemerintah menargetkan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) mampu memenuhi 40% kebutuhan nasional pada 2020.

"Kami optimis. Dilakukan sambil jalan dan berbenah, sebab ini sesuatu yang sangat baru. Kami akan kawal terus untuk mencapai target tersebut," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Hanya, Kementan belum bersedia menyebutkan berapa total nilai kemitraan dari proposal yang sudah masuk tersebut. Alasannya, saat ini seluruh proposal masih dalam tahap evaluasi dan penilaian oleh tim kecil Kementan.

Evaluasi dan penilaian proposal dilakukan secara kualitatif terkait jenis, wilayah, dan target kemitraan. Termasuk dampak langsung kemitraan tersebut bagi peternak sapi perah lokal. "Scoring belum final. Saat ini masih dalam tahap evaluasi dan penilaian secara kualitatif, baru berikutnya secara kuantitatif," ujar Fini.

Pelaksanaan evaluasi dan penilaian juga melibatkan berbagai pakar di bidang peternakan, yang tergabung dalam tim kecil bentukan Kementan. "Karena kami tidak mau kemitraannya ecek-ecek, hanya sekadar demi menggugurkan kewajiban bagi IPS dan Importir semata," katanya.

Hingga akhir Maret, Kementan telah menerima 36 proposal kemitraan dari 16 IPS dan 28 Importir. Untuk melaksanakan program ini, sebagian Importir bergabung membentuk konsorsium. Tujuannya, agar mempermudah pelaksanaan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal, karena baru pertama kali melakukan.

Sebagian besar proposal kemitraan dari IPS berupa kegiatan peningkatan capacity building bagi peternak sapi perah lokal. Ini merupakan upaya meningkatkan kualitas dan produktivitas peternak lokal yang saat ini masih rendah. Adapun dari Importir, kebanyakan berupa kegiatan promosi gerakan minum susu di masyarakat sebagai usaha meningkatkan pasar guna memenuhi target program Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

Kewajiban IPS dan Importir menjalin kemitraan adalah amanat Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu. Ini sejalan dengan usaha pencapaian target produksi SSDN bisa memenuhi 40% kebutuhan susu nasional pada 2020.
(akr)
Berita Terkait
Peringatan Hari Susu,...
Peringatan Hari Susu, Momentum Tingkatkan Konsumsi Susu Masyarakat Indonesia
Sentra Susu Cipageran,...
Sentra Susu Cipageran, Bukti Sukses Wirausaha Muda
Kementan: Tingkat Konsumsi...
Kementan: Tingkat Konsumsi Susu di Indonesia Masih Rendah
Penyuluhan Tidak Berhenti,...
Penyuluhan Tidak Berhenti, Produksi Susu Sapi di Malang Terjaga
Akan Diresmikan Jokowi,...
Akan Diresmikan Jokowi, Mentan SYL Tinjau Industri Pengolahan Porang di Madiun
Cimory Kedepankan Riset...
Cimory Kedepankan Riset dan Inovasi
Berita Terkini
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
58 menit yang lalu
Teknologi AI Dorong...
Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
2 jam yang lalu
Dorong PNBP, AUKSI dan...
Dorong PNBP, AUKSI dan DJKN Jatim Perkuat Ekosistem Lelang Sukarela
2 jam yang lalu
Lawan Tarif Trump, Kemendag...
Lawan Tarif Trump, Kemendag Siapkan 21 Perjanjian Dagang Baru dengan Berbagai Negara
2 jam yang lalu
United Tractors Tebar...
United Tractors Tebar Dividen Rp7,81 Triliun, Catat Kapan Cairnya
4 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
4 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan China Mampu...
5 Alasan China Mampu Akhiri Dominasi Kapal Induk Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved