OJK Dorong Implementasi Obligasi Daerah ke Beberapa Wilayah

Jum'at, 06 April 2018 - 10:46 WIB
OJK Dorong Implementasi...
OJK Dorong Implementasi Obligasi Daerah ke Beberapa Wilayah
A A A
PURWOKERTO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong beberapa daerah untuk menyimpan dana mereka dalam bentuk saham dan obligasi demi kemandirian daerah. Sebelumnya OJK pada penghujung tahun kemarin, telah merilis peraturan main berbentuk POJK mengenai obligasi daerah.

Ketentuan obligasi daerah diterbitkan dalam tiga aturan, yakni POJK nomor 61/POJK.04/2017 tentang dokumen penyertaan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah atau sukuk daerah. Kemudian, POJK nomor 62/POJK.04/2017 terkait bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi atau sukuk daerah.

Terakhir, POJK nomor 63/POJK.04/2017 terkait laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah atau sukuk daerah. Tiga aturan baru terkait obligasi daerah ini bertujuan meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sehingga, daerah tidak lagi hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK Eko Ariontoro mengatakan, pihaknya sedang melakukam pencatatan untuk beberapa daerah yang bisa dilakukan untuk menggunakan obligasi. Hal itupun agar implementasi obligasi daerah bisa dilakukan dengan baik.

"Obligasi daerah ini sekarang sedang dilakukan penjajakan supaya bisa diimplementasikan di daerah mana. Apakah provinsi atau kabupaten," ujar Eko Ariontoro di Purwokerto, Jumat (6/4/2018).

Sementara mengenai obligasi desa, OJK menekankan masih fokus kepada obligasi daerah karena harus disusun dan direncanakan dengan matang. "Obligasi desa ini belum masih wacana. Kita kan yang ada ketentuannya mengenai obligasi daerah dulu," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pasar Obligasi Tumbuh...
Pasar Obligasi Tumbuh Positif, OJK Ungkap Sentimen Penopangnya
Catat! Pemda Wajib Lapor...
Catat! Pemda Wajib Lapor Penggunaan Dana Obligasi dan Sukuk Daerah Setiap 6 Bulan
OJK Rilis Aturan Baru...
OJK Rilis Aturan Baru Penerbitan Obligasi dan Sukuk Buat Pemda
OJK: Hampir Seluruh...
OJK: Hampir Seluruh Landasan Hukum Penerbitan dan Transaksi Efek Syariah Tersedia
IATA Terbitkan Obligasi...
IATA Terbitkan Obligasi dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan Tahap I Tahun Ini
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
2 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
2 jam yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
3 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved