OJK Dorong Implementasi Obligasi Daerah ke Beberapa Wilayah
A
A
A
PURWOKERTO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong beberapa daerah untuk menyimpan dana mereka dalam bentuk saham dan obligasi demi kemandirian daerah. Sebelumnya OJK pada penghujung tahun kemarin, telah merilis peraturan main berbentuk POJK mengenai obligasi daerah.
Ketentuan obligasi daerah diterbitkan dalam tiga aturan, yakni POJK nomor 61/POJK.04/2017 tentang dokumen penyertaan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah atau sukuk daerah. Kemudian, POJK nomor 62/POJK.04/2017 terkait bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi atau sukuk daerah.
Terakhir, POJK nomor 63/POJK.04/2017 terkait laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah atau sukuk daerah. Tiga aturan baru terkait obligasi daerah ini bertujuan meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sehingga, daerah tidak lagi hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK Eko Ariontoro mengatakan, pihaknya sedang melakukam pencatatan untuk beberapa daerah yang bisa dilakukan untuk menggunakan obligasi. Hal itupun agar implementasi obligasi daerah bisa dilakukan dengan baik.
"Obligasi daerah ini sekarang sedang dilakukan penjajakan supaya bisa diimplementasikan di daerah mana. Apakah provinsi atau kabupaten," ujar Eko Ariontoro di Purwokerto, Jumat (6/4/2018).
Sementara mengenai obligasi desa, OJK menekankan masih fokus kepada obligasi daerah karena harus disusun dan direncanakan dengan matang. "Obligasi desa ini belum masih wacana. Kita kan yang ada ketentuannya mengenai obligasi daerah dulu," paparnya.
Ketentuan obligasi daerah diterbitkan dalam tiga aturan, yakni POJK nomor 61/POJK.04/2017 tentang dokumen penyertaan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah atau sukuk daerah. Kemudian, POJK nomor 62/POJK.04/2017 terkait bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi atau sukuk daerah.
Terakhir, POJK nomor 63/POJK.04/2017 terkait laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah atau sukuk daerah. Tiga aturan baru terkait obligasi daerah ini bertujuan meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sehingga, daerah tidak lagi hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK Eko Ariontoro mengatakan, pihaknya sedang melakukam pencatatan untuk beberapa daerah yang bisa dilakukan untuk menggunakan obligasi. Hal itupun agar implementasi obligasi daerah bisa dilakukan dengan baik.
"Obligasi daerah ini sekarang sedang dilakukan penjajakan supaya bisa diimplementasikan di daerah mana. Apakah provinsi atau kabupaten," ujar Eko Ariontoro di Purwokerto, Jumat (6/4/2018).
Sementara mengenai obligasi desa, OJK menekankan masih fokus kepada obligasi daerah karena harus disusun dan direncanakan dengan matang. "Obligasi desa ini belum masih wacana. Kita kan yang ada ketentuannya mengenai obligasi daerah dulu," paparnya.
(akr)