Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Kemitraan Susu

Senin, 09 April 2018 - 22:50 WIB
Pemerintah Bakal Terbitkan...
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Kemitraan Susu
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan aturan untuk mendukung kemitraan antara Industri Pengolahan Susu (IPS) dengan peternak sapi perah lokal. Kemenperin akan bekerjasam dengan Kementerian Pertanian untuk menyiapkan beleid tersebut.

"Kami sedang bikin konsep peraturannya, bentuknya mungkin Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin)," kata Direktur Jenderal Agro Industri Kementerian Perindustrian Panggah Susanto di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Aturan ini akan berkaitan dengan upaya mengurangi ketergantungan impor produk susu, serta meningkatkan kualitas dan produktivitas peternak sapi perah lokal melalui program kemitraan dengan IPS. Meski begitu, Panggah belum bersedia merinci domain apa saja yang akan ditangani Kemenperin.

“Pembahasan belum final. Jadi belum bisa disampaikan, karena memang masih perlu didiskusikan dengan seluruh pihak,” imbuh dia.

Diakuinya, saat ini sudah ada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu. Peraturan ini mengamanatkan IPS dan Importir untuk menyerap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN), sekaligus bermitra dengan peternak sapi perah lokal. Panggah menyatakan Kemenperin sudah bersinergi menyamakan konsep dengan Kementan soal aturan tersebut.

“Kami melakukan penyelarasan dalam urusan SSDN ini dengan Kementan, saling mengisi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Saat ini memang sudah ada roadmap antar kementerian yang dirancang Kemenperin,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementan mencatat sudah ada 44 IPS dan Importir yang menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal dalam rangka menjalankan amanat Permentan Nomor 26 Tahun 2017. Ini sejalan dengan target pemerintah yaitu produksi SSDN yang bisa memenuhi 40% kebutuhan susu nasional pada 2020.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5601 seconds (0.1#10.140)