Sri Mulyani Pasrahkan Kasus Bank Century ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tidak mau ambil pusing dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus Bank Century.
PN Jaksel telah memerintahkan KPK untuk menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus tersebut, diantaranya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, Muliaman Hadad, hingga Raden Pardede.
Sri Mulyani mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai kasus tersebut kepada KPK. Seperti diketahui, saat kasus Century menyeruak, Sri Mulyani merupakan Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Saya menyerahkan saja ke KPK urusan itu," ucapnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono. Hal ini merupakan lanjutan dari kasus skandal Bank Century.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4/2018).
PN Jaksel telah memerintahkan KPK untuk menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus tersebut, diantaranya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, Muliaman Hadad, hingga Raden Pardede.
Sri Mulyani mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai kasus tersebut kepada KPK. Seperti diketahui, saat kasus Century menyeruak, Sri Mulyani merupakan Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Saya menyerahkan saja ke KPK urusan itu," ucapnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono. Hal ini merupakan lanjutan dari kasus skandal Bank Century.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4/2018).
(ven)