Angkutan Umum Harusnya Disediakan Pemerintah, Bukan Swasta

Kamis, 12 April 2018 - 20:24 WIB
Angkutan Umum Harusnya Disediakan Pemerintah, Bukan Swasta
Angkutan Umum Harusnya Disediakan Pemerintah, Bukan Swasta
A A A
BALIKPAPAN - Pengaturan transportasi online sebenarnya tidak memerlukan peraturan khusus. Undang-undang yang ada sudah cukup memadai, tinggal peraturan pelaksanaannya saja yang perlu diperkuat.

Selain itu, semua stakeholder yang berkaitan dengan angkutan harusnya diajak bicara untuk memberikan masukan. Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi Antonius yakin Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengajak semua segmen untuk bagaimana mengambil kebijakan terkait angkutan daring, karena menurut UU yang bertanggung jawab menyediakan angkutan umum itu adalah pemerintah, bukan pihak swasta. Dari situ ada delegasinya pengaturan lebih lanjut tentang angkutan.

”Coba dilihat lagi di antara Pasal 130-150 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan juga ada PP No 74/2014 tentang Angkutan Jalan. Dari itulah kemudian legitimasi Permenhub No 108," kata Andi Sandi Antonius dalam seminar Permasalahan dan Penanganan Transportasi Online di Sapphire Ballroom Grand Tjokro Balikpapan, Kamis (12/4/2018).

Andi mengakui, dalam penerapan Permenhub 108 bermasalah karena hanya mengikat kepada satu kementerian, yakni Kemenhub. Untuk itu substansinya diangkat kepada kebijakan yang lebih tinggi, yakni Perpres.

"Dengan Perpres yang mengatur angkutan daring, maka segala Kementerian yang bersinggungan dengan angkutan daring akan turut andil dalam penanganan permasalahannya," ujarnya.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7263 seconds (0.1#10.140)