Harga Susu Harus Perhatikan Komponen Produksi Peternak
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta penentuan harga ideal susu segar di tingkat peternak sapi perah lokal untuk industri pengolahan benar-benar memperhatikan komponen-komponen produksinya. Hal ini disampaikan dalam rangka mendukung usaha Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong adanya kesepakatan harga ideal antara Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dengan Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir.
"Supaya harga benar-benar ideal, penetapannya harus sesuai dengan pengeluaran dan biaya produksi para peternak. Ini harus diperhatikan betul!" tegas Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani di Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Fini menyampaikan ini agar penetapan harga ideal juga sejalan dengan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu, yang fokus terhadap komponen produksi peternak. Sebab, komponen produksi ini merupakan faktor penentu pencapaian target peningkatan kuantitas dan kualitas Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).
Terhadap IPS dan importir, kata dia, Kementan juga menekankan agara kemitraan dengan peternak sapi perah lokal menitikberatkan bantuan pada peningkatan produktivitas dan kualitas susu. Supaya ke depan harga susu segar semakin kompetitif sehingga menguntungkan kedua belah pihak yang bermitra.
"Harganya bisa fluktuatif, jika lebih efisien tentu akan lebih kompetitif sehingga menguntungkan semua pihak," imbuh dia.
Demi memenuhi target SSDN tersebut, Fini telah mengimbau seluruh IPS dan Importir yang sudah menerima evaluasi proposal kemitraan untuk segera melaksanakan programnya kepada peternak lokal. "Sudah dipersilakan untuk segera mulai mengimplementasikan program kemitraannya, biar tidak kelamaan," ungkap dia.
Koordinasi antarkementerian terkait SSDN, menurut Fini, sudah sejalan menuju target pemenuhan 40% kebutuhan susu nasional pada 2020. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemendag pun selalu berkoordinasi dengan Kementan terkait urusan susu ini.
"Masing-masing punya roadmap yang saling mendukung, supaya semua bisa berjalan dengan baik," tandasnya.
"Supaya harga benar-benar ideal, penetapannya harus sesuai dengan pengeluaran dan biaya produksi para peternak. Ini harus diperhatikan betul!" tegas Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani di Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Fini menyampaikan ini agar penetapan harga ideal juga sejalan dengan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu, yang fokus terhadap komponen produksi peternak. Sebab, komponen produksi ini merupakan faktor penentu pencapaian target peningkatan kuantitas dan kualitas Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).
Terhadap IPS dan importir, kata dia, Kementan juga menekankan agara kemitraan dengan peternak sapi perah lokal menitikberatkan bantuan pada peningkatan produktivitas dan kualitas susu. Supaya ke depan harga susu segar semakin kompetitif sehingga menguntungkan kedua belah pihak yang bermitra.
"Harganya bisa fluktuatif, jika lebih efisien tentu akan lebih kompetitif sehingga menguntungkan semua pihak," imbuh dia.
Demi memenuhi target SSDN tersebut, Fini telah mengimbau seluruh IPS dan Importir yang sudah menerima evaluasi proposal kemitraan untuk segera melaksanakan programnya kepada peternak lokal. "Sudah dipersilakan untuk segera mulai mengimplementasikan program kemitraannya, biar tidak kelamaan," ungkap dia.
Koordinasi antarkementerian terkait SSDN, menurut Fini, sudah sejalan menuju target pemenuhan 40% kebutuhan susu nasional pada 2020. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemendag pun selalu berkoordinasi dengan Kementan terkait urusan susu ini.
"Masing-masing punya roadmap yang saling mendukung, supaya semua bisa berjalan dengan baik," tandasnya.
(fjo)