Guru Difasilitasi Kredit Rumah

Sabtu, 28 April 2018 - 07:14 WIB
Guru Difasilitasi Kredit Rumah
Guru Difasilitasi Kredit Rumah
A A A
JAKARTA - Pemerintah memfasilitasi kredit pemilikan rumah bagi (KPR) guru yang berpenghasilan tetap. Kemudahan ini diutamakan bagi guru yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mensejahterakan guru-guru yang masih belum memiliki rumah. Dengan memiliki rumah, maka bisa hilang satu beban guru sehingga bisa konsentrasi mengajar. Kebijakan dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Kita berharap dengan upaya ini maka kita bisa lebih mensejahterakan guru yang tersebar di seluruh Indonesia. Sehingga guru bisa fokus mengajar dan prestasi siswa pun meningkat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad saat penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dengan Bank BRI di kantor Kemendikbud, Jakarta, kemarin.

Hamid menjelaskan, program ini ditujukan bagi guru yang berada di kawasan terpencil yakni untuk guru yang berstatus guru garis depan (GGD). Namun demi memfasilitasi guru-guru yang belum punya rumah, maka program ini juga akan terbuka juga bagi semua guru. Karena KPR ini membutuhkan jaminan maka mereka yang berstatus guru berpenghasilan tetap, guru PNS dan juga guru yayasan yang akan dapat menikmati program ini. Mengenai jumlah sasaran, lanjut dia, nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing daerah.

Hamid yang juga menjabat sebagai Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud ini juga menerangkan, agar kredit ini tepat sasaran bagi semua guru, maka harus ada pemetaan guru-guru di daerah yang belum memiliki hunian.

Kerja sama dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan pemetaan ini termasuk penting. Sebab, guru tingkat pendidikan dasar dan pendidikan masyarakat itu berada di bawah kewenangan dinas pendidikan kabupaten kota. Sedangkan guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus berada di pemerintah provinsi.

Direktur Konsumer Bank BRI Handayani menjelaskan, untuk tahap awal pihaknya akan memberikan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bagi 2.000 guru khusus di kawasan terjauh, terpencil dan terluar. Dia menjelaskan, sebagai pilot project subsidi perumahan ini akan dikembangkan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua.

Dia mengatakan, tipe rumah yang bisa dibangun minimal tipe 21 dengan luas tanah 70 meter. "Kisaran harganya bervariasi sesuai area masing-masing. Yang termurah itu Rp130 jutaan, tenor 20 tahun dan jika bunga 5% maka cicilan per bulannya Rp900.000an," katanya.

Handayani melanjutkan, pihaknya berkoordinasi dengan developer dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu-PR) untuk memastikan kualitas tempat tinggal yang dibangun bagi guru ini layak tinggal.

Pihaknya juga akan mengusahakan satu kluster khusus guru pada perumahan itu nantinya. Fasilitas tambahan ialah akan dibangun WiFi agar guru bisa mengakses informasi untuk meningkatkan performa kerjanya. Fasilitas lain ialah proses cepat dan bunga khusus.

Dalam perjanjian kerjasama pemberian Program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS) dan Kredit Pemilikan Properti (KPP) suku bunga dalam fasilitas KPRS sebesar 5% dengan uang muka minimal 1%.

Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbud Nurzaman menyampaikan, upaya pemberian kesejahteraan guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pemberian dukungan-dukungan dalam bentuk penghargaan dan kesejahteraan diyakini mampu menunjang kinerja para guru untuk memenuhi indikator keberhasilan pendidikan. (Neneng Zubaidah)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3589 seconds (0.1#10.140)