Lagi Kredit Rumah dan Kendaraan Mau Dapat Subsidi Bunga, Nih Syaratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah memperluas program subsidi bunga untuk debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) . Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona (covid-19).
(Baca Juga: Kabar Gembira Nih! Beli Rumah Baru Bakal Bebas Biaya KPR )
Seperti ketentuan PMK sebelumnya, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh debitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor sebelum bisa memperoleh fasilitas subsidi bunga dari pemerintah. Pertama, harus memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020.
Kedua, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta. Ketiga, memiliki kategori performing loan lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020. Keempat, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
"Bagi ebitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor yang memiliki akad kredit di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar harus memperoleh restrukturisasi kredit dari penyalur kredit sebelum mendapatkan subsidi bunga," ujar Menkeu Sri Mulyani.
Dalam aturan itu, ada beberapa poin ketentuan yaitu mengatur debitur KPR hingga tipe 70 dan debitur KKB yang menggunakan kendaraannya untuk usaha produktif bisa mendapatkan subsidi bunga.
(Baca Juga: Resmi!, Kalian yang Kredit Rumah dan Kendaraan Akan Dapat Subsidi Bunga )
Nantinya, debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah yang berbentuk BLU menjadi dasar pemberian subsidi bunga/subsidi margin merupakan data yang diberikan Kemenkop UKM.
Lalu aturan ketiga yakni, dalam hal pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai lembaga linkage BLU atau koperasi yang bekerja sama dengan BLU, koperasi memberitahukan debitur yang berhak menerima subsidi bunga/subsidi margin.
Debitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor juga tidak boleh memiliki plafon kredit kumulatif sebesar Rp10 miliar untuk mendapatkan fasilitas ini.
Bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp500 juta, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Bantuan berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020. Besaran subsidi bunga bergantung besaran plafon kredit maksimal 25%.
(Baca Juga: Kabar Gembira Nih! Beli Rumah Baru Bakal Bebas Biaya KPR )
Seperti ketentuan PMK sebelumnya, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh debitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor sebelum bisa memperoleh fasilitas subsidi bunga dari pemerintah. Pertama, harus memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020.
Kedua, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta. Ketiga, memiliki kategori performing loan lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020. Keempat, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
"Bagi ebitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor yang memiliki akad kredit di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar harus memperoleh restrukturisasi kredit dari penyalur kredit sebelum mendapatkan subsidi bunga," ujar Menkeu Sri Mulyani.
Dalam aturan itu, ada beberapa poin ketentuan yaitu mengatur debitur KPR hingga tipe 70 dan debitur KKB yang menggunakan kendaraannya untuk usaha produktif bisa mendapatkan subsidi bunga.
(Baca Juga: Resmi!, Kalian yang Kredit Rumah dan Kendaraan Akan Dapat Subsidi Bunga )
Nantinya, debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah yang berbentuk BLU menjadi dasar pemberian subsidi bunga/subsidi margin merupakan data yang diberikan Kemenkop UKM.
Lalu aturan ketiga yakni, dalam hal pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai lembaga linkage BLU atau koperasi yang bekerja sama dengan BLU, koperasi memberitahukan debitur yang berhak menerima subsidi bunga/subsidi margin.
Debitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor juga tidak boleh memiliki plafon kredit kumulatif sebesar Rp10 miliar untuk mendapatkan fasilitas ini.
Bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp500 juta, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Bantuan berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020. Besaran subsidi bunga bergantung besaran plafon kredit maksimal 25%.
(akr)