Lagi Kredit Rumah dan Kendaraan Mau Dapat Subsidi Bunga, Nih Syaratnya
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 20:44 WIB
loading...
Terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh debitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor sebelum bisa memperoleh fasilitas subsidi bunga dari pemerintah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah memperluas program subsidi bunga untuk debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) . Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona (covid-19).
(Baca Juga: Kabar Gembira Nih! Beli Rumah Baru Bakal Bebas Biaya KPR )
Seperti ketentuan PMK sebelumnya, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh debitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor sebelum bisa memperoleh fasilitas subsidi bunga dari pemerintah. Pertama, harus memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020.
Kedua, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta. Ketiga, memiliki kategori performing loan lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020. Keempat, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
"Bagi ebitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor yang memiliki akad kredit di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar harus memperoleh restrukturisasi kredit dari penyalur kredit sebelum mendapatkan subsidi bunga," ujar Menkeu Sri Mulyani.
(Baca Juga: Kabar Gembira Nih! Beli Rumah Baru Bakal Bebas Biaya KPR )
Seperti ketentuan PMK sebelumnya, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh debitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor sebelum bisa memperoleh fasilitas subsidi bunga dari pemerintah. Pertama, harus memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020.
Kedua, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta. Ketiga, memiliki kategori performing loan lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020. Keempat, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
"Bagi ebitur KPR dan debitur kredit kendaraan bermotor yang memiliki akad kredit di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar harus memperoleh restrukturisasi kredit dari penyalur kredit sebelum mendapatkan subsidi bunga," ujar Menkeu Sri Mulyani.
Lihat Juga :