Jembatani Kepentingan WP dan Negara, RI Masih Kurang Konsultan Pajak

Rabu, 02 Mei 2018 - 15:48 WIB
Jembatani Kepentingan WP dan Negara, RI Masih Kurang Konsultan Pajak
Jembatani Kepentingan WP dan Negara, RI Masih Kurang Konsultan Pajak
A A A
JAKARTA - Pengusul RUU Konsultan Pajak Mukhamad Misbakhun mendukung penuh agenda penguatan reformasi perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif yang dicanangkan Presiden Jokowi. Keberadaan RUU Konsultan Pajak yang masuk urutan ke-27 pada Prolegnas RUU Prioritas 2018, diyakini menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat reformasi di bidang perpajakan.

Saat ini, RUU Konsultan Pajak sudah tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi DPR. Hal ini disampaikan Misbakhun saat menjadi narasumber dalam seminar nasional “RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini dan Penegakan Hukum Perpajakan” yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di hotel Grand Aston Medan, Rabu (2/5/2018).

Politisi Golkar itu menegaskan, RUU Konsultan Pajak nantinya dapat menjadi regulasi yang menjembatani kepentingan antara Wajib Pajak dan Negara. Hal ini mengingat dalam sistem perpajakan yang rumit dan dinamis, konsultan pajak dan kuasa hukum pajak memiliki peranan besar.

“Peran konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan sertifikasi tersendiri. Hal ini sama dengan profesi lain yang diatur dalam UU. Misalnya UU Arsitek, UU Kepolisian, UU TNI, UU ASN, UU Notaris, UU Guru dan Dosen, dan masih banyak UU profesi lain,” tegas dia.

Merujuk data IKPI, saat ini jumlah konsultan pajak hanya 4.500 yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah kecil buat menunjang kerja-kerja Ditjen Pajak. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan dengan rasio perbandingan jumlah WP dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang.

“Idealnya jumlah konsultan harus di atas 60 juta. Jepang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil,” bebernya.

Lebih lanjut menurut Misbakhun, profesi konsultan pajak sangat erat kaitannya dengan kegiatan kegiatan ekonomi, dan perkembangan cara, atau cara bertransaksi yang berpengaruh pada perekonomian, dan juga perkembangan ilmu dan teknologi termasuk teknologi informasi, akan berpengaruh pada semakin kompleksnya perekonomian.

Semakin kompleksnya peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga kebutuhan Wajib Pajak terhadap jasa konsultan pajak akan semakin besar. Konsekuensi lain dari meningkatnya kebutuhan akan jasa konsultan pajak antara lain adalah semakin tingginya tuntutan Wajib Pajak akan profesionalisme konsultan pajak.

“Tuntutan atas profesionalisme tersebut pada dasarnya sejalan dengan era perdagangan bebas yang menuntut negara-negara anggota WTO untuk membuka pasar domestiknya,” katanya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6916 seconds (0.1#10.140)