Membangun Peran APJII yang Tangguh, Kompeten dan Responsif

Sabtu, 05 Mei 2018 - 07:11 WIB
Membangun Peran APJII yang Tangguh, Kompeten dan Responsif
Membangun Peran APJII yang Tangguh, Kompeten dan Responsif
A A A
INTERNET adalah industri global yang mana jalur bisnisnya tidak hanya mencakup persoalan lokal, tapi merentang jauh melampau sekat dan batas antar negara.

Maka tidak aneh jika pemangku kepentingan bisnis ini sangat perlu berkolaborasi demi meningkatkan layanan dari teknologi ini. Istilah 'internet' sebenarnya tidak mencakup semua aspek digital yang ada dalam perkembangan global.

Penggunaan istilah 'internet', dalam pengertiannya adalah sebuah proses transisi cepat dari komunikasi global yang menggunakan protokol Internet (IP) sebagai standar teknis komunikasi utama. Saat ini, internet dapat dijumpai dimana saja dalam kehidupan sehari-hari dan terus berkembang pesat, tidak hanya dari sisi jumlah pengguna tetapi juga dalam hal layanan yang diberikan.

Voice-over Internet Protocol (VoIP), Instant Messaging (IM), Video Call, dan Tele-Conference, adalah contoh nyata penerapan teknologi ini yang perlahan tapi pasti menggusur peran layanan telekomunikasi konvensional seperti voice call dan SMS.

Tedi Supardi Muslih, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga di dewan pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), menjelaskan tentang peran strategis asosiasi yang didirikan sejak tanggal 15 Mei 1996 ini.

Mendekati 22 tahun usianya, dewan pengurus APJII telah meletakan berbagai fondasi penting dalam pengembangan industri internet di nusantara, diantaranya melalui: penetapan tarif jasa internet, pembentukan Indonesia-Network Information Center (ID-NIC), pembentukan Indonesia Internet Exchange, negosiasi tarif infrastruktur jasa telekomunikasi, dan pembuatan usulan jumlah dan jenis provider Penyedia Jasa Internet (Internet Service Provider).

Tedi yang saat ini mencalonkan diri menjadi calon Ketua Umum APJII periode 2018-2021, menjelaskan APJII mempunyai fungsi strategis dalam kancah global karena asosiasi ini telah didaulat oleh badan Internet dunia Asia Pacific Network Information Center (APNIC), untuk bertindak sebagai National Internet Registry untuk Indonesia.

APJII menyediakan layanan alokasi dan pendaftaran Internet resources (IP Address dan Autonomous System Number, atau ASN) dengan tujuan memungkinkan komunikasi melalui open system network protocols.

"Penomoran IP merupakan bagian dari sebuah sistem komunikasi yang sangat dibutuhkan dalam komunikasi internet dunia. Apalagi saat ini seluruh komunikasi yang bersifat tradisional atau analog, mulai beralih ke sistem IP Based," ujar Tedi, yang merupakan pemilik dan pendiri PC24 Group, yakni bisnis grup yang bergerak dibidang komputer IT solution.

"Akibatnya komunikasi video conference, telepon, transaksi bisnis, update informasi dan berita, pelacakan lokasi, dan lain-lain kini mudah dan murah dilakukan, berkat adanya platform internet," ungkapnya, Jumat (4/5/2018).

Untuk memudahkan pengelolaan informasi jaringan nasional, APJII menginisiasi Indonesia Network Information Center (ID-NIC) yang mempunyai fungsi dan peran dalam penyediaan informasi jaringan di Indonesia, sesuai dengan kebutuhan di dalam negeri maupun untuk kepentingan masyarakat Internasional.

Demi menjalankan fungsi dan peran strategisnya, APJII mendapatkan dukungan payung hukum melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 785 tahun 2017 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet Nasional.

Selain menjalankan fungsi teknis sebagai Pengelola Protokol Internet Nasional, APJII juga telah berperan penting dalam pengadaan interkonektivitas dan telah membangun mekanisme operasional, teknis dan administratif untuk menjamin distribusi internet resources bagi anggotanya.

Tahun 2018 adalah tahun penting APJII terkait kepengurusan organisasinya karena pada tanggal 7-8 Mei akan diadakan Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 yang bertempat di Inaya Putri Bali.

Dalam kesempatan ini, anggota APJII terdiri dari lebih dari 400 perusahaan penyelenggara jasa internet (ISP) dan perusahaan yang merupakan anggota ID-NIC akan memilih pengurus barunya untuk periode 2018-2021. Tidak tertutup kemungkinan hasil Munas akan memperpanjang masa kepengurusan hingga 5 tahun.

Di luar perusahaan ISP, ada lebih dari 1.000 perusahaan perusahaan lainnya yang berkepentingan terhadap industri ini juga menjadi anggota APJII, misalnya perusahaan penyedia teknologi (technology provider).

Sebagai calon ketua umum, Tedi melihat banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan asosiasi ini. Misalnya, sejak awal pembentukannya, APJII telah meninisiasi draft Undang-Undang Internet guna meregulasi industri ini. Dalam kaitan ini, asosiasi memberikan masukan pada proses pembuatan regulasi baru yang berhubungan dengan industri internet.

"Sayangnya pemerintah banyak lainnya, padahal undang-undang ini penting untuk meregulasi industri ini," ujar Tedi.

Selain itu, Indonesia juga punya pekerjaan rumah yang sangat penting untuk diselesaikan dalam jangka waktu dekat, yakni mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk segera memasukan rancangan undang undang RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

Menurut Tedi yang juga berperan aktif sebagai salah satu konseptor berdirinya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), skandal bocornya data pengguna Facebook menjadi momentum penting untuk Indonesia untuk segera mengimplementasikan perlindungan privasi konsumen yang merupakan hak yang harus dihormati.

Sebagai calon ketua umum, Tedi berencana membangun suatu tim adhoc di dalam APJII yang responsif terutama untuk menangani masalah yang bersifat urgen, terutama melindungi kepentingan para anggota khususnya, juga kepentingan nasional pada umumnya. Akan juga diadakan riset dan pengembangan bersama, serta training sertifikasi yang berguna bagi anggota, selain juga mempererat hubungan dengan instansi pemerintah.

"Kedaulatan ruang cyber dalam konteks konvensional itu dibatasi oleh hal fisik seperti darat, laut, udara, dan diatur oleh rezim internasional. Uniknya, di ruang cyber itu batas-batasnya hanya berupa nomor IP. Oleh sebab itu, peran pelaku industri internet sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen dalam menggunakan layanan internet," ungkap Tedi, yang kini menjabat sebagai IT Cyber Security Specialist di Tim Asian Games 2018 di Kementrian Komunikasi dan Informatika.

APJII selama ini telah membantu, dari sisi pendampingan untuk melakukan kajia, telaah, dari sisi teknis, hukum, dan legal atas semua aturan perundangan yang berdampak untuk industri internet secara keseluruhan.

Sebagai calon ketua umum, Tedi ingin APJII juga memperkuat jalinan kemitraan dengan pemerintah, institusi pendidikan dan institusi swasta, media massa, selain juga kerja sama luar negeri.

Menurut Tedi, selama ini APJII dalam perjalanannya telah melakukan berbagai peran penting, diantaranya: bermitra dengan banyak instansi pemerintah, misalnya Kemkominfo untuk perlawanan ISP gelap; untuk kesetaraan aturan yang wajar dalam mendapatkan proyek-proyek pemerintah, baik pusat maupundaerah.

Di luar kepentingan bisnis, menurut Tedi, APJII berkepentingan melakukan sosialisasi hal-hal yang berhubungan dengan internet dan industrinya, misalnya sosialisasi mengenai ISP illegal, internet sehat, sosialisasi internet bagi pengguna awal, selain juga turut serta dalam program pemberdayaan masyarakat, perluasan penggunaan internet untuk pedesaan dan penggunaan internet untuk darurat kebencanaan.

Pemerataan Akses Internet
Dalam hal penggunaan internet, Indonesia merupakan satu negara yang lebih dari sparuh populasinya telah mendapatkan akses Internet. Artinya, teknologi ini telah berdampak besar dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut hasil survei APJII, jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2017 mencapai 143 juta jiwa dari total 262 juta penduduk. Sayangnya, penetrasi akses internet di nusantara belum merata.

Berdasarkan wilayah, lebih dari separuh atau 58,08% pengguna internet di Indonesia pada tahun 2017 berada di Pulau Jawa. Adapun sekitar 19% berada di Sumatra, 7,97% di Kalimantan, 5,63% berada di Bali dan Nusa Tenggara, 6,73% berada di Sulawesi, serta 2,49% di Maluku dan Papua.

Bila dilihat dari karakter kota atau kabupaten, sebagian besar atau 72,41% pengguna internet berada di kawasan urban alias perkotaan.

Untuk lebih memfasilitasi ketersediaan internet di daerah, APJII telah membentuk jaringan interkoneksi nasional untuk digunakan oleh setiap Penyelenggara Jasa Internet yang memiliki ijin beroperasi di Indonesia yakni disebut Indonesia Internet Exchange (IIX).

Tedi, yang pernah duduk sebagai ketua bidang kemitraan desk ketahanan & keamanan informasi cyber nasional (DK2ICN) di Kementerian Politik, Hukum & Keamanan RI 2014 meyakini, pertumbuhan pengguna internet ke depannya akan semakin lebih baik karena masih berlangsungnya realisasi mega proyek pemerintah Palapa Ring.

"Proyek tersebut menjadi harapan APJII agar penetrasi internet semakin merata di seluruh daerah. Hal ini diharapkan bisa memperbesar jenis layanan yang disediakan oleh teknologi ini untuk masyarakat luas," ungkapnya.

Kemenkominfo memproyeksikan pada 2020, ekonomi digital di Indonesia bisa tumbuh mencapai USD130 miliar atau Rp1.700 triliun (kurs Rp13.333 per USD). Angka proyeksi ekonomi digital 2020 ini diperkirakan sebesar 20% dari total PDB (produk domestik bruto) Indonesia.

Proyeksi ini naik dari realisasi 2017 sebesar USD75 miliar atau Rp1.000 triliun. Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menjelaskan, untuk mencapai proyeksi ekonomi digital ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni: sumber daya manusia yang memadai, infrastrukur logistik harus bisa dipenuhi, proteksi konsumen, perpajakan, keamanan, dan infrastruktur pendukung teknologi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pernah mengatakan pertumbuhan ekonomi digital ini penting untuk mengembangkan ekonomi inklusif. Pemerintah ingin menempatkan Indonesia sebagai Negara Digital Economy terbesar di Asia Tenggara pada 2020.

Selain adanya e-Commerce Roadmap, pemerintah menargetkan dapat menciptakan 1.000 technopreneurs baru pada 2020 dengan valuasi bisnis USD10 miliar. "APJII bisa berperan dalam kemajuan ekosistem Industri Internet untuk membuat industri ini lebih kondusif," ungkap Tedi.

Data Tedi Supardi Muslih
- Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga APJII 2015-2018
- Tim Asian Games 2018, IT Cyber Security Specialist, Kementerian Komunikasi dan Informatika 2018
- Tim SIMAN Sinergi Sosial Media Aparatur Negara, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan
- Tim Teknologi Informasi Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar), Kementerian Politik Hukum dan Keamanan
- Berperan aktif melalui Cyberspace Desk Nasional dalam pembahasan dan pembentukan BSSN
- Tim Ahli Cyberspace Desk Nasional, Kementerian Politik Hukum & Keamanan Republik Indonesia
- Ketua bidang kemitraan desk ketahanan & keamanan informasi cyber nasional (DK2ICN) Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan RI 2014
- Menginisiasi dan mengawal terbentuknya desk ketahanan dan keamanan informasi cyber nasional (DK2ICN), Kementerian Politik Hukum dan Keamanan RI.

Pengalaman lainnya:
- PT IPTV Indonesia, Komisaris Utama 2012-sekarang
- PT PC24 Telekomunikasi Indonesia, Komisaris Utama 2011-Sekarang
- PT Prima Mandiri Utama, ipaymu.com
- Komisaris 2011-2014
- PT PC24 Cyber Indonesia, Direktur Utama 2006-sekarang
- PT Perdana Citra Komputer Indonesia, Komisaris 1996
- PT PC24 Computer Indonesia, Komisaris Utama 1992-sekarang
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4648 seconds (0.1#10.140)