Batal Jadi Mitra PT KA, PT Mega Urip Pesona Rugi Rp433 Miliar

Jum'at, 04 Mei 2018 - 23:23 WIB
Batal Jadi Mitra PT...
Batal Jadi Mitra PT KA, PT Mega Urip Pesona Rugi Rp433 Miliar
A A A
JAKARTA - Mitra kerja PT Kereta Api (PT KA), PT Mega Urip Pesona menderita kerugian hingga Rp433 miliar akibat pembatalan sebagai Mitra Pendayagunaan Aset PT KA Jalan Laswi, Sukabumi, Bandung, Jawa Barat.

PT Mega Urip Pesona memenangkan proses Pemilihan Mitra Pendayagunaan Aset PT KAI, yang dibuktikan melalui surat PT KAI Nomor PL.102/IV/37/KA-2014 tertanggal 8 April 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Administrasi, surat PT KAI Nomor PL.102/IV/55/KA-2014 tertanggal 11 April 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Konsep Pengembangan, serta surat PT KAI Nomor PL.102/VI/17/KA-2014 tertanggal 5 Juni 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Finansial.

Menurut Kantor Hukum Lontoh & Partners yang menjadi tim kuasa hukum PT Mega Urip Pesona dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews Jumat (4/5/2018), kerja sama tersebut terjadi tahun 2014 lalu.

Berdasarkan keputusan tersebut, status PT Mega Urip Pesona diklaim sebagai pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, kecuali dapat menjadi batal hanya apabila tidak mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Kementerian Negara BUMN selaku pemegang saham PT KA.

Vice President Public Relation PT KA Agus Komarudin saat dikonfirmasi menegaskan tidak mengetahui pemasalahan tersebut. "Saya tidak tahu persoalannya. Nanti khawatir salah ngomong," ujar Agus.

Menurut Lontoh & Partners, PT Mega Urip Pesona mengalami kerugian material mencapai Rp433 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp600 miliar. Kerugian tersebut timbul karena perusahaan tersebut telah mengeluarkan dana yang cukup besar dalam melakukan pekerjaan pendahuluan, seperti plan review dan riset, termasuk penggunaan jasa Pusat Studi Urban Desain, Penilai Publik, Akuntan dan Konsultan Hukum.

Lontoh & Partners menyebutkan, pasca putusan tersebut, kewajiban direksi PT KA adalah mengajukan permohonan agar mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN.

Namun, Direksi PT KA tidak pernah mengajukan permohonan tersebut. Hal ini terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung bahwa permohonan tersebut tidak pernah diajukan oleh PT KA. Akibatnya, Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN tidak dapat memproses persetujuan status PT Mega Urip Pesona sebagai pemenang.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penumpang Sepi, Bisnis...
Penumpang Sepi, Bisnis Angkutan Barang Bikin KAI Bertahan
Dihantam Corona, Pendapatan...
Dihantam Corona, Pendapatan KAI Anjlok dari Rp23 Miliar Jadi Rp300 Juta/Hari
Selamat Tinggal Kursi...
Selamat Tinggal Kursi Tegak, Kereta Ekonomi Generasi Baru Meluncur 26 September 2023
Harga Tiket Kereta Api...
Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%
KAI Tambah Kereta Jarak...
KAI Tambah Kereta Jarak Jauh, Ini Rincian Rute dan Jadwalnya
KA Lokal Daop I Jakarta...
KA Lokal Daop I Jakarta Masih Belum Operasi hingga 31 Juli 2020
Berita Terkini
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
1 jam yang lalu
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
1 jam yang lalu
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
1 jam yang lalu
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
2 jam yang lalu
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
3 jam yang lalu
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
12 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved