Batal Jadi Mitra PT KA, PT Mega Urip Pesona Rugi Rp433 Miliar

Jum'at, 04 Mei 2018 - 23:23 WIB
Batal Jadi Mitra PT...
Batal Jadi Mitra PT KA, PT Mega Urip Pesona Rugi Rp433 Miliar
A A A
JAKARTA - Mitra kerja PT Kereta Api (PT KA), PT Mega Urip Pesona menderita kerugian hingga Rp433 miliar akibat pembatalan sebagai Mitra Pendayagunaan Aset PT KA Jalan Laswi, Sukabumi, Bandung, Jawa Barat.

PT Mega Urip Pesona memenangkan proses Pemilihan Mitra Pendayagunaan Aset PT KAI, yang dibuktikan melalui surat PT KAI Nomor PL.102/IV/37/KA-2014 tertanggal 8 April 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Administrasi, surat PT KAI Nomor PL.102/IV/55/KA-2014 tertanggal 11 April 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Konsep Pengembangan, serta surat PT KAI Nomor PL.102/VI/17/KA-2014 tertanggal 5 Juni 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Finansial.

Menurut Kantor Hukum Lontoh & Partners yang menjadi tim kuasa hukum PT Mega Urip Pesona dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews Jumat (4/5/2018), kerja sama tersebut terjadi tahun 2014 lalu.

Berdasarkan keputusan tersebut, status PT Mega Urip Pesona diklaim sebagai pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, kecuali dapat menjadi batal hanya apabila tidak mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Kementerian Negara BUMN selaku pemegang saham PT KA.

Vice President Public Relation PT KA Agus Komarudin saat dikonfirmasi menegaskan tidak mengetahui pemasalahan tersebut. "Saya tidak tahu persoalannya. Nanti khawatir salah ngomong," ujar Agus.

Menurut Lontoh & Partners, PT Mega Urip Pesona mengalami kerugian material mencapai Rp433 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp600 miliar. Kerugian tersebut timbul karena perusahaan tersebut telah mengeluarkan dana yang cukup besar dalam melakukan pekerjaan pendahuluan, seperti plan review dan riset, termasuk penggunaan jasa Pusat Studi Urban Desain, Penilai Publik, Akuntan dan Konsultan Hukum.

Lontoh & Partners menyebutkan, pasca putusan tersebut, kewajiban direksi PT KA adalah mengajukan permohonan agar mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN.

Namun, Direksi PT KA tidak pernah mengajukan permohonan tersebut. Hal ini terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung bahwa permohonan tersebut tidak pernah diajukan oleh PT KA. Akibatnya, Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN tidak dapat memproses persetujuan status PT Mega Urip Pesona sebagai pemenang.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penumpang Sepi, Bisnis...
Penumpang Sepi, Bisnis Angkutan Barang Bikin KAI Bertahan
Dihantam Corona, Pendapatan...
Dihantam Corona, Pendapatan KAI Anjlok dari Rp23 Miliar Jadi Rp300 Juta/Hari
Selamat Tinggal Kursi...
Selamat Tinggal Kursi Tegak, Kereta Ekonomi Generasi Baru Meluncur 26 September 2023
Harga Tiket Kereta Api...
Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%
KAI Tambah Kereta Jarak...
KAI Tambah Kereta Jarak Jauh, Ini Rincian Rute dan Jadwalnya
KA Lokal Daop I Jakarta...
KA Lokal Daop I Jakarta Masih Belum Operasi hingga 31 Juli 2020
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
2 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
3 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
5 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
5 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved