Program PKT Dorong Kemandirian Masyarakat Desa
A
A
A
JAKARTA - Program Padat Karya Tunai (PKT) atau cash for work diyakini dapat mendorong kemandirian masyarakat di desa. Program PKT akan menjadi jalur untuk berbagai program, baik itu Dana Desa dan dari kementerian/lembaga lainnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan semua proyek pembangunan yang anggarannya dari Dana Desa wajib dilakukan secara swakelola atau padat karya tunai. Kemudian upah juga harus diberikan untuk masyarakat desa yang bekerja, sebesar 30 % dari nilai proyek pembangunannya.
"Pengerjaannya tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Sebanyak 30% dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja dan harus dibayar harian atau mingguan," kata Eko di Jakarta, Minggu (6/5/2018).
Menteri Eko mengunjungi Desa Haya-Haya, Gorontalo, untuk sosialisasi perihal peruntukan Dana Desa. Pada kesempatan itu, dia menegaskan kembali, program PKT merupakan program yang mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal desa. Beberapa manfaat, kata dia, akan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat jika program ini berjalan dengan baik, antara lain perluasan kesempatan kerja, pendapatan tambahan masyarakat dan perluasan mutu.
"Selain itu masyarakat dapat mengakses pelayanan dasar serta bisa menurunkan angka stunting atau kekurangan gizi," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan PKT sebenarnya tidak hanya mengandalkan Dana Desa. Karena selain itu terdapat sejumlah kementerian/lembaga yang juga mengalokasikan anggarannya untuk program PKT. Menurut Eko, saat ini pemerintah tidak berorientasi pada program di masing-masing kementerian saja. Namun orientasinya lebih kepada lokasi khusus (lokus). Jadi setiap lokus bisa menentukan fokusnya agar menjadi skala lebih besar.
"Dengan adanya berbagai program PKT yang dilakukan kementerian lainnya seperti Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, BUMN, Kementerian Perhubungan dan kementerian lainnya diharapkan mendorong pendapatan masyarakat yang lebih besar," katanya.
(fjo)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan semua proyek pembangunan yang anggarannya dari Dana Desa wajib dilakukan secara swakelola atau padat karya tunai. Kemudian upah juga harus diberikan untuk masyarakat desa yang bekerja, sebesar 30 % dari nilai proyek pembangunannya.
"Pengerjaannya tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Sebanyak 30% dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja dan harus dibayar harian atau mingguan," kata Eko di Jakarta, Minggu (6/5/2018).
Menteri Eko mengunjungi Desa Haya-Haya, Gorontalo, untuk sosialisasi perihal peruntukan Dana Desa. Pada kesempatan itu, dia menegaskan kembali, program PKT merupakan program yang mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal desa. Beberapa manfaat, kata dia, akan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat jika program ini berjalan dengan baik, antara lain perluasan kesempatan kerja, pendapatan tambahan masyarakat dan perluasan mutu.
"Selain itu masyarakat dapat mengakses pelayanan dasar serta bisa menurunkan angka stunting atau kekurangan gizi," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan PKT sebenarnya tidak hanya mengandalkan Dana Desa. Karena selain itu terdapat sejumlah kementerian/lembaga yang juga mengalokasikan anggarannya untuk program PKT. Menurut Eko, saat ini pemerintah tidak berorientasi pada program di masing-masing kementerian saja. Namun orientasinya lebih kepada lokasi khusus (lokus). Jadi setiap lokus bisa menentukan fokusnya agar menjadi skala lebih besar.
"Dengan adanya berbagai program PKT yang dilakukan kementerian lainnya seperti Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, BUMN, Kementerian Perhubungan dan kementerian lainnya diharapkan mendorong pendapatan masyarakat yang lebih besar," katanya.
(fjo)