Cuti Lebaran, Perdagangan Saham Kembali Buka 20 Juni
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan cuti Lebaran 2018 sebanyak 10 hari. Karena itu, aktivitas pasar modal akan dibuka pada 20 Juni mendatang.
Kepala Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso mengatakan, transaski bakal diusahakan dilaksanakan pada 19 Juni mendatang. Sehingga pada 20 Juni, sudah bisa dilakukan transkasi saham di Bursa Efek Indonesia
"Untuk tanggal 20 Juni, bursa akan dibuka seperti biasa dan tanggal 19 Juni sudah mulai kliring dibuka. Jadi bank sudah bisa settlement pada 19 Juni. Jadi pada 20 Juni, transaksi di bursa sudah siap," jelas Wimboh di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyebutkan, meski cuti Lebaran 10 hari namun pelayanan publik tetap buka selama masa libur.
"Pemerintah telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, Apindo, Kadin, serta Bursa Efek Indonesia, agar tetap menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif," katanya.
Pemerintah telah menetapkan waktu cuti Lebaran sebanyak 10 hari, mulai tanggal 11 sampai 20 Juni. Dan keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
(ven)
Kepala Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso mengatakan, transaski bakal diusahakan dilaksanakan pada 19 Juni mendatang. Sehingga pada 20 Juni, sudah bisa dilakukan transkasi saham di Bursa Efek Indonesia
"Untuk tanggal 20 Juni, bursa akan dibuka seperti biasa dan tanggal 19 Juni sudah mulai kliring dibuka. Jadi bank sudah bisa settlement pada 19 Juni. Jadi pada 20 Juni, transaksi di bursa sudah siap," jelas Wimboh di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyebutkan, meski cuti Lebaran 10 hari namun pelayanan publik tetap buka selama masa libur.
"Pemerintah telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, Apindo, Kadin, serta Bursa Efek Indonesia, agar tetap menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif," katanya.
Pemerintah telah menetapkan waktu cuti Lebaran sebanyak 10 hari, mulai tanggal 11 sampai 20 Juni. Dan keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
(ven)