Pelaku Pasar Modal Ikuti Kebijakan Penambahan Cuti Lebaran
A
A
A
JAKARTA - Pelaku industri pasar modal siap mengikuti kebijakan hari libur lebaran. Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isakayoga mengatakan pelaku industri siap mengikuti kebijakan libur lebaran dari pemerintah.
Menurutnya tahun ini diakui memiliki hari libur yang lebih banyak. Namun para pelaku industri mengharapkan agar semua pihak dapat mematuhi penetapan hari libur tersebut. “Jangan sampai nanti ada yang tetap menambah masa liburannya dan layanan publik dapat bekerja optimal sebelum dan sesudah libur,” ujar Isakayoga di Jakarta.
Dia juga menilai pelaku industri siap melaksanakan apapun keputusan pemerintah yang ditetapkan dengan tegas. Pelaku mengkhawatirkan kebijakan hari libur yang diberitakan akan berubah dapat mengganggu rencana bisnis perusahaan. “Jangan sampai berubah atau diganti dalam menentukan hari libur bersama. Dampaknya buruk untuk dunia bisnis,” paparnya.
Sementara itu Kepala Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, transaksi bakal diusahakan dilaksanakan pada 19 Juni mendatang. Sehingga pada 20 Juni, sudah bisa dilakukan transaksi saham di Bursa Efek Indonesia.
"Untuk tanggal 20 Juni, bursa akan dibuka seperti biasa dan tanggal 19 Juni sudah mulai kliring dibuka. Jadi bank sudah bisa settlement pada 19 Juni. Jadi pada 20 Juni, transaksi di bursa sudah siap," jelas Wimboh.
Menurutnya tahun ini diakui memiliki hari libur yang lebih banyak. Namun para pelaku industri mengharapkan agar semua pihak dapat mematuhi penetapan hari libur tersebut. “Jangan sampai nanti ada yang tetap menambah masa liburannya dan layanan publik dapat bekerja optimal sebelum dan sesudah libur,” ujar Isakayoga di Jakarta.
Dia juga menilai pelaku industri siap melaksanakan apapun keputusan pemerintah yang ditetapkan dengan tegas. Pelaku mengkhawatirkan kebijakan hari libur yang diberitakan akan berubah dapat mengganggu rencana bisnis perusahaan. “Jangan sampai berubah atau diganti dalam menentukan hari libur bersama. Dampaknya buruk untuk dunia bisnis,” paparnya.
Sementara itu Kepala Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, transaksi bakal diusahakan dilaksanakan pada 19 Juni mendatang. Sehingga pada 20 Juni, sudah bisa dilakukan transaksi saham di Bursa Efek Indonesia.
"Untuk tanggal 20 Juni, bursa akan dibuka seperti biasa dan tanggal 19 Juni sudah mulai kliring dibuka. Jadi bank sudah bisa settlement pada 19 Juni. Jadi pada 20 Juni, transaksi di bursa sudah siap," jelas Wimboh.
(akr)