BEI Perpanjang Laporan Keuangan Emiten

Senin, 27 April 2020 - 11:50 WIB
loading...
BEI Perpanjang Laporan Keuangan Emiten
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan relaksasi kepada emiten atau perusahaan terbuka seiring dampak wabah Covid-19. Relaksasi ini diberikan untuk mengurangi dampak serta biaya terhadap industri pasar modal Indonesia.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan kemudahan tersebut, yaitu batas waktu emiten dalam menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan tahun buku 2019 diperpanjang menjadi 31 Mei 2020 dan 30 Juni 2020. Di samping itu, juga mundurnya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Kuartal I Tahun 2020 dari 30 April menjadi 30 Juni 2020.

Laporan kuartal I diperpanjang selama dua bulan terhitung sejak waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim. "Karena itu, kita belum bisa menggambarkan kinerja keuangan emiten secara keseluruhan saat ini," ujar Inarno Djajadi pada konferensi pers via daring, Senin (27/4/2020).

Inarno menambahkan laporan keuangan Desember 2019 dari 238 perusahaan yang sudah menyampaikan, kinerja keuangan tercatat mengalami pertumbuhan positif.

"Terdapat pertumbuhan pendapatan 1,87% dibandingkan Desember 2018. Sebab pandemi corona belum terjadi di Indonesia saat itu," bebernya.

Dia menambahkan, saat ini BEI telah melakukan penyesuaian kegiatan dan layanan yang semula dilaksanakan secara tatap muka menjadi layanan daring atau online.

"Misalnya kegiatan edukasi dan literasi kepada calon investor, sosialisasi kepada stakeholders di pasar modal, serta layanan kelas IPO online turut diselenggarakan sebagai salah satu alternatif kelancaran proses IPO," pungkasnya.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)