Angkutan Online Wajib Asuransikan Penumpang ke Jasa Raharja
A
A
A
JAKARTA - Pelaku usaha angkutan online diwajibkan mengasuransikan penumpang melalui Jasa Raharja sesuai dengan undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepada penumpang di jalan raya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta Delya Indra dalam penandatangan kerja sama dengan Kopja Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).
Dalam kerja sama tersebut pihak perusahaan diwajibkan melakukan penyetoran dana pertanggungan kecelakaan penumpang. Adapun seluruh penumpang angkutan Kopja PPRI akan dilindungi Asuransi Jasa Raharja, mulai dari naik kendaraan sampai dengan turun di tempat tujuan.
Kopja PPRI sendiri merupakan salah satu operator penyedia angkutan sewa khusus tidak dalam trayek (online). "Sesuai Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, operator diwajibkan mengasuransikan penumpangnya dengan menyetorkan iuran wajib yang disetorkan melalui pengusaha angkutan penumpang," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (7/5/2018).
Delya menjelaskan, perjanjian tersebut memberikan kepastian pada penumpang untuk mendapatkan santunan apabila korban mengalami kecelakaan dalam perjalanan, baik meninggal dunia, biaya rumah sakit maupun cacat tetap, serta biaya penguburan, sesuai dengan Permenkeu Nomor 15/PMK.010/2017.
"Untuk meninggal dunia sebesar Rp50 juta, luka-luka maksimal Rp20 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta dan biaya penguburan Rp4 juta. Selain itu, terdapat manfaat tambahan yaitu berupa biaya P3K maksimal sebesar Rp 1,5 juta dan biaya ambulance maksimal Rp 500 ribu," katanya.
Delya pun mengimbau agar perusahaan transportasi sewa khusus tidak dalam trayek, baik yang menggunakan aplikasi Grab maupun GoCar di seluruh Indonesia, segera melakukan MoU dengan Jasa Raharja, demi kepastian santunan terhadap penumpang.
Adapun penandatanganan kerja sama Jasa Raharja dengan PPRI dilakukan CEO PPRI Ponco Seno didampingi Sekjen PPRI Ronnald, beserta staf PPRI. Sementara dari Jasa Raharja, ditandatangani Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta Delya Indra didampingi Kabag Asuransi Dedy Sofyan, Kabag Pelayanan Sigit Harismun dan Kasubag Iuran Wajib Angga Novianto.
Dalam kesempatan tersebut, CEO Kopja PPRI Ponco Seno mengatakan penandatangan MOU ini sebagai wujud implementasi PM/108/2017, di mana pihaknya sudah mengasuransikan setiap penumpangnya kepada Jasa Raharja.
"Sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah kami telah mengasuransikan seluruh penumpang melalui Jasa Raharja," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta Delya Indra dalam penandatangan kerja sama dengan Kopja Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).
Dalam kerja sama tersebut pihak perusahaan diwajibkan melakukan penyetoran dana pertanggungan kecelakaan penumpang. Adapun seluruh penumpang angkutan Kopja PPRI akan dilindungi Asuransi Jasa Raharja, mulai dari naik kendaraan sampai dengan turun di tempat tujuan.
Kopja PPRI sendiri merupakan salah satu operator penyedia angkutan sewa khusus tidak dalam trayek (online). "Sesuai Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, operator diwajibkan mengasuransikan penumpangnya dengan menyetorkan iuran wajib yang disetorkan melalui pengusaha angkutan penumpang," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (7/5/2018).
Delya menjelaskan, perjanjian tersebut memberikan kepastian pada penumpang untuk mendapatkan santunan apabila korban mengalami kecelakaan dalam perjalanan, baik meninggal dunia, biaya rumah sakit maupun cacat tetap, serta biaya penguburan, sesuai dengan Permenkeu Nomor 15/PMK.010/2017.
"Untuk meninggal dunia sebesar Rp50 juta, luka-luka maksimal Rp20 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta dan biaya penguburan Rp4 juta. Selain itu, terdapat manfaat tambahan yaitu berupa biaya P3K maksimal sebesar Rp 1,5 juta dan biaya ambulance maksimal Rp 500 ribu," katanya.
Delya pun mengimbau agar perusahaan transportasi sewa khusus tidak dalam trayek, baik yang menggunakan aplikasi Grab maupun GoCar di seluruh Indonesia, segera melakukan MoU dengan Jasa Raharja, demi kepastian santunan terhadap penumpang.
Adapun penandatanganan kerja sama Jasa Raharja dengan PPRI dilakukan CEO PPRI Ponco Seno didampingi Sekjen PPRI Ronnald, beserta staf PPRI. Sementara dari Jasa Raharja, ditandatangani Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta Delya Indra didampingi Kabag Asuransi Dedy Sofyan, Kabag Pelayanan Sigit Harismun dan Kasubag Iuran Wajib Angga Novianto.
Dalam kesempatan tersebut, CEO Kopja PPRI Ponco Seno mengatakan penandatangan MOU ini sebagai wujud implementasi PM/108/2017, di mana pihaknya sudah mengasuransikan setiap penumpangnya kepada Jasa Raharja.
"Sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah kami telah mengasuransikan seluruh penumpang melalui Jasa Raharja," ujarnya.
(ven)