Grab Ikuti Aturan Ganjil Genap untuk Angkutan Sewa Khusus

Jum'at, 11 Mei 2018 - 04:44 WIB
Grab Ikuti Aturan Ganjil...
Grab Ikuti Aturan Ganjil Genap untuk Angkutan Sewa Khusus
A A A
JAKARTA - Grab, platform pemesanan kendaraan dan pembayaran mobile terkemuka di Asia Tenggara, menggelar “Sosialisasi Aturan Ganjil Genap untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK)” untuk memastikan para mitra pengemudi GrabCar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mengetahui dan mematuhi aturan lalu lintas.

Saat ini, aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat sudah diberlakukan di Jakarta, tepatnya di Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat dan Jl. Gatot Subroto. Kemudian, aturan tersebut diperluas di beberapa ruas jalan tol di Jabodetabek, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Jakarta-Tangerang.

Angkutan umum dikecualikan dari aturan tersebut, termasuk ASK yang sudah memiliki perizinan lengkap dan menempelkan stiker ASK di kaca depan kendaraan.

"Kami berkomitmen mendukung pemerintah dan aparat kepolisian dalam menerapkan mekanisme pengaturan lalu lintas untuk angkutan umum, termasuk aturan ganjil genap untuk ASK, demi menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan," ujar Managing Director, Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (10/5/2018).

Melalui sosialisasi hari ini, kata Ridzki, Grab berharap seluruh mitra pengemudi mereka mengetahui dan menaati peraturan yang berlaku.

Selain sosialisasi aturan ganjil genap para mitra pengemudi juga mendapatkan penjelasan mengenai Penanganan Kemacetan Dalam Menghadapi Asian Games 2018 serta Penegakan Hukum dan Tim Green Line sebagai Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan Jabodetabek.

"Kami juga ingin menggunakan momentum sosialisasi hari ini untuk mendorong seluruh mitra pengemudi untuk menaati peraturan yang berlaku untuk ASK, terutama terkait perizinan, agar para mitra pengemudi dapat mencari nafkah dengan tenang karena sudah memiliki kelengkapan yang dibutuhkan," tukasnya.

Dalam hal ini, Grab selalu siap bersinergi dengan pemerintah dan aparat kepolisian untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Selain kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, Grab adalah satu-satunya platform pemesanan kendaraan yang menerapkan prinsip KYC (know your customer) secara ketat dalam pendaftaran mitra pengemudi GrabCar demi meningkatkan aspek keselamatan penumpang yang menjadi prioritas utama perusahaan.

Grab melakukan pengecekan dokumen-dokumen (KTP, SIM, STNK dan SKCK) secara fisik dan menemui calon mitra pengemudi secara langsung. Grab juga memeriksa kondisi kendaraan calon mitra pengemudi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6068 seconds (0.1#10.140)