Halal of Things

Minggu, 13 Mei 2018 - 13:00 WIB
Halal of Things
Halal of Things
A A A
DI dunia digital selama ini kita mengenal istilah "Internet of Things" (IoT). Artinya, semua peralatan apa pun (TV, lemari es, mobil, hingga wearable devices) nantinya akan membentuk jejaring internet yang terkoneksi satu sama lain. Para ahli misalnya, meramalkan pada 2020 sebanyak 30 miliar peralatan terhubung oleh internet.

Dengan menggunakan analogi yang sama, saya punya istilah baru "Halal of Things (HoT)", yaitu fenomena di mana seluruh produk (terutama yang terkait makanan) akan diberi label halal. Labelisasi halal ini akan berlangsung begitu masif menjelang dan setelah 2019 karena memang UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan diterapkan pada tahun tersebut.

Dan betul, seminggu menjelang puasa ini netizen ramai mempergunjingkan iklan-iklan lemari es halal, panci halal, hingga detergen halal di media sosial. Umumnya mereka mempertanyakan kenapa produk bukan makanan menggunakan label halal. Ujar para netizen kira-kira begini: "Ada-ada saja, mosok detergen, panci, bahkan lemari es, pakai label halal. Emangnya mengandung lemak babi?". Saya pun bergumam, "Apakah revolusi HoT sedang dimulai? Semua produk dilabeli halal,".

Semua Serbahalal
Di buku Marketing to the Middle-Class Muslim (2014), saya sudah meramalkan bahwa menjelang diterapkannya UU JPH pada 2019, banyak brand akan berlomba menggunakan label halal. Mereka berlomba-lomba untuk menjadi yang pertama (yup, "the first in the mind of consumer is very important"), sebelum label lain melakukannya.

Nah, kenapa Sharp begitu pede-nya mengiklankan diri sebagai lemari es berlabel halal di Indonesia? Logikanya gampang, dalam revolusi HoT menjelang 2019, beberapa brandakan berlomba mengklaim diri sebagai yang pertama kali berlabel halal di kategorinya.

Enggak hanya Sharp, dalam beberapa bulan ke depan akan makin banyak brand melakukan hal yang sama, bahkan untuk produk-produk yang tak begitu terkait dengan makanan, kosmetik, atau obat-obatan. Bisa perlengkapan rumah tangga, garmen dan produk kertas, bisa produk cat, bahkan produk permesinan.

Ada dua alasan kenapa revolusi HoT terjadi. Pertama, karena amanah UU JPH yang mewajibkan semua produk yang terkait dengan makanan, minuman, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, hingga produk rekayasa genetik di seluruh wilayah Indonesia harus besertifikat halal. Artinya, sejak 2019 sebuah produk akan dilarang beredar di wilayah Indonesia jika tidak besertifikat halal.

Kedua, karena memang semakin hari konsumen muslim Indonesia semakin menuntut semua produk yang dikonsumsinya haruslah dijamin kehalalannya. Kalau tren konsumen sudah begini, mau tak mau produsen pun harus mengikuti perubahan prioritas konsumen tersebut.

"Halal Deepening"
Dari dua alasan tersebut, yang justru powerful menurut saya alasan kedua. Kenapa demikian? Karena tuntutan konsumen tersebut akan menghasilkan apa yang saya sebut halal deepening, di mana konsumen akan semakin menuntut "tingkat kedalaman kehalalan" yang makin tinggi dari waktu ke waktu.

Dr Marco Tieman, pakar halal, membagi tingkat kedalaman kehalalan ini ke dalam beberapa level. Pertama, level Halal Product, di mana konsumen menuntut kehalalan dari sertifikasi produk secara independen. Kedua, level Halal Supply-Chain, di mana kehalalan tak cukup hanya di level produk, juga harus ditelusur hingga ke sepanjang rantai nilainya. Artinya, pengecekan halal harus dilakukan mulai dari peritel, distributor, produser, hingga penyuplai di rantai paling hulu.

Yang paling tinggi kedalamannya adalah Halal Value Chain, di mana kehalalan juga dilihat dari keseluruhan aspek pengelolaan perusahaan (R&D, sourcing, produksi, distribusi, marketing, hingga pengelolaan aset). Jadi, di sini sebuah produk bisa menjadi tidak halal jika proses marketing-nya misalnya, dilakukan dengan cara yang tidak halal (misalnya membohongi konsumen) atau produsennya menggunakan aset yang mengandung unsur riba. Ketika konsumen muslim makin demanding, maka mereka tak hanya menuntut halal product, juga halal supplychain, dan bahkan halal-valuechain.

Ketika sebagian besar konsumen muslim sudah menuntut halal value-chain, maka konsep halal tak hanya berlaku pada produk makanan atau produk yang terkait makanan semata, tapi produk apa pun. Yup, semua kategori produk akan bisa dilabeli halal... Halal of Things.

YUSWOHADY
Managing Partner Inventure www.yuswohady.com
(amm)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8445 seconds (0.1#10.140)