APT Klaim Pemilik 32,32% Saham BFI Finance

Rabu, 16 Mei 2018 - 03:11 WIB
APT Klaim Pemilik 32,32%...
APT Klaim Pemilik 32,32% Saham BFI Finance
A A A
JAKARTA - PT Aryaputra Teguharta (APT) mengklaim menjadi pemilik sah 32,32% saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) masih terus berlanjut. Menurut juru bicara dan kuasa hukum APT Pheo Hutabarat, APT sebelumnya adalah pemegang saham pengendali 32,32% pada BFI Finance.

Tapi kemudian saham-saham tersebut ditransfer dari BFI Finance kepada pihak ketiga sejak 2001. Saat ini, pemegang saham pengendali 43% saham BFI Finance adalah PT Trinugraha Capital.

“Pengadilan di Indonesia telah memenangkan kepentingan klien kami (PT APT) sebagai pemilik sah saham 32,32% di BFI Finance,” ujar Pheo Hutabarat dalam keteranga tertulisnya, Selasa (15/5/2018).

Bloomberg pada akhir Maret 2018 melaporkan bahwa total nilai saham BFI Finance mencapai USD 1 miliar. PT APT, menurut Pheo, adalah pemilik sah sejumlah 32,32% saham di perusahaan tersebut, atau setara dengan Rp4 triliun (USD300 juta).

Pihak APT, kata Pheo, sejauh ini melihat ada upaya-upaya yang dideteksi tidak sesuai dengan hukum acara perdata di Indonesia, yaitu diajukannya permohonan PK kedua terhadap Putusan PK No. 240/2006. Permohonan PK kedua tersebut demi hukum telah ditolak oleh Ketua PN Jakpus Dr. Yanto, SH., M.H, berdasarkan Putusan Penetapan Nomor 50/Srt.Pdt PK/2017/PN Jkt.Pst jo. Nomor 123/Pdt.G/2003/PN yang diterbitkan pada April 2018.

Terjadinya transfer yang diduga ilegal atas 32,32% saham APT yang saat ini berada di tangan pihak ketiga, diduga dilakukan oleh manajemen senior BFI yang juga didukung oleh pihak ketiga, adalah sebuah lingkaran kejahatan (fraud ring). "Kami akan segera menempuh jalur hukum secara prosedural untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap fraud ring ini," tegas Pheo.

Saat ini, lanjut dia, sedang berlangsung proses negosiasi antara PT BFI Finance, Tbk. dan pemegang saham pengendalinya, untuk mengalihkan atau menjual saham PT BFI Finance, Tbk. di mana di dalamnya terdapat hak atas saham 32,32% milik PT APT.

Untuk menghindari kerugian dan tuntutan hukum lebih lanjut, Pheo Hutabarat mengingatkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk juga kepada investor, Otoritas Jasa Keuangan, juga instansi pemerintah lainnya dan pejabat yang berwenang, untuk tidak melaksanakan atau memfasilitasi transaksi apapun, terkait dengan pengalihan saham-saham BFIN.

BFIN sendiri mencatat kinerja positif selama 2017. BFIN pada 19 April 2018 mengumumkan akan membagikan dividen final senilai Rp16 per saham yang akan dibagikan pada 18 Mei 2018 mendatang.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0927 seconds (0.1#10.140)